Home Sulteng 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Belum Terdaftar

1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Belum Terdaftar

261
0
Social Media Share
1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Belum Terdaftar

Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muh Tansri, Bupati Sigi dan jajaran, memberi keterangan kepada awak media di Palu, Jumat, 11 April 2025. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah di Sulawesi Tengah belum terdaftar.

Hal ini diungkapkan usai memberi pengarahan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah di Palu, Jumat, 11 April 2025.

"Di Sulawesi Tengah, masih ada 1,1 juta hektare tanah belum terdaftar. Jadi masih banyak peuang HGU dan HGB di sini. Oleh karena itu harus ditata ulang supaya bisa dinikmati masyarakat," ungkap Nusron kepada awak media didampingi Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muh Tansri, dan jajaran.

Untuk tujuan tersebut, Kementerian ATR melalui BPN akan menggandeng pemerintah daerah. Nusron menyebut pihaknya akan kolaborasi dengan Pemda terkait kebijakan layanan pertanahan, tata ruang, reforma agraria, dan pengadaan tanah.

"Arahan bapak Presiden kepada kami, kami diminta untuk melakukan penataan ulang sistem pertanahan di Indonesia," ujarnya.

Disebut, penataan ulang menggunakan tiga prinsip, yaitu keadilan, keberagaman, dan kesinambungan ekonomi. Prinsipsi ini dipilih karena sistem penataan tanah masih menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan.

"Olehnya bapak Presiden meminta kami diminta melakukan penataan supaya ada prinsip keadilan dan pemerataan. Jadi nanti yang besar jangan dimatikan tapi tidak boleh lagi ekspansi. Yang kecil kita dorong untuk tumbuh. Kalau yang belum ada, kita dorong untuk tumbuh," tandas Nusron.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

tengah 1