Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Di tahun 2025 mendatang DPRD Dongagla akan membahas 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari 11 ranperda itu, lima ranperda merupakan inisisatif DPRD Donggala.
Ranperda Inisatif DPRD terdiri dari Ranperda Tata Cara Hukum Daerah, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Pensanataren, penecegah stunting, dan Pengembangan Industri.
Sedangkan usulan pihak eksukutif masing-masing Ranperda Administrasi Penduduk, Informasi Manajeman Kepegawaian, Ranperda Kemudahan Pemebrdayaan Pengawasan Koperasi, Ranperda Penyelengara Perizinanan Berusaha, dan Ranperda Rencana Umum Penanam Modal.
“Semua ranperda perioritas akan digodok kembali di paripurna. Digodok kembali di Bapem Perda, karena Ranperda 2025 ini memicu tentang peningkatan pembangunan Kabupaten Donggala dan juga mencegah masalah. Ada perda masyarakat misikin ,ada juga stunting, penamaman modal, dan kita butuh ranperda itu,” kata Ketua DPRD Donggaka Moh Taufik, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, 11 ranperda tidak ada skala perioritas harus selesai dan tuntas dibahas.
“Tahun 2025 tugas Bapem Perda yang meneruskan yang mana duluan, karena ada pengajuan naskah akademik, mana yang cepat selesi nasakah akademiknya itu yang akan didahulukan, tidak ada yang perioritas,” kata politisi Nasdem ini.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono
LEAVE A REPLY