
Pasangan calon gubernur Sulteng nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. (Foto: Dok)
PALU, METROSULAWESI.NET - Di tengah bergulirnya sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilgub Sulteng di Mahkamah Konstitusi, Calon Gubernur Sulteng, Ahmad Ali menulis status di akun media sosialnya facebook.
“Gugatan ini bukan karena ambisi untuk berkuasa, apalagi ketidakmampuan menerima hasil, melainkan semata-mata untuk menguji, apakah proses yang dijalankan oleh penyelenggara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Ahmad Ali di akun FB-nya seperti dikutip pada Selasa 14 Januari 2025.
Calon Gubernur Sulteng nomor urut 1 itu pun kemudian memohon doa dan dukungan dari seluruh sahabat.
“Mungkin ada yang menganggap langkah ini sebagai sebuah kebodohan, seperti yang pernah diungkapkan oleh seorang pemimpin lembaga negara,” kata Ahmad Ali.
“Bisa jadi kami terlihat seperti itu. Namun, izinkan kami tetap memperjuangkan apa yang menurut kami benar, karena keyakinan ini lahir dari harapan besar agar penyelenggaraan pemilu ke depan menjadi lebih baik dan lebih berintegritas,” tambah Ahmad Ali.
Ahmad Ali menyadari langkah hukum gugatan ke MK yang dipilih pasangan BERAMAL (Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri) itu memang memicu berbagai pendapat.
“Ada yang menyebut bahwa langkah ini adalah bentuk ketidakmampuan menerima hasil. Namun, kita harus pahami bahwa setiap pandangan tersebut sah adanya, sebagaimana langkah hukum yang ditempuh pasangan BERAMAL juga merupakan hak yang sah dalam negara hukum,” jelas Ahmad Ali.
“InsyaAllah, perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi memperjuangkan hak rakyat yang dirugikan,” tambahnya.
Ahmad Ali meminta agar semua pendukung dan simpatisan untuk tetap menambah kesabaran dan tetap teguh.
“Apa pun hasilnya nanti, yakinlah bahwa tujuan akhirnya adalah kemenangan bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Mari kita jaga persatuan dan tetap berjuang demi kebaikan Bersama,” tulisnya.
“Sulteng Bersatu, Sulteng Beramal!” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasangan BerAmal melayangkan gugatan ke MK. Sidang perdananya yang diketuai hakim konstitusi, Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman telah digelar pada Senin 13 Januari 2025.
Pasangan BerAmal melalui kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat dalam persidangan itu mengajukan depan tuntutan.
Kubu BerAmal mempersoalkan pelantikan pejabat yang dilakukan petahana pada waktu yang dilarang oleh Bawaslu, yaitu pada petahana cuti. Petahana yang dimaksud di sini adalah Calon Gubernur Nomor Urut 3, Rusdy Mastura dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Reny A Lamadjido yang dalam hal ini sebagai wakil wali kota Palu.
“Kami di sini mendalilkan dengan argumen bahwa posisi wakil walikota yang nyalon naik posisinya menjadi wakil gubernur, itu adalah sama-sama petahana, karena indikator terhadap petahana, itu sama buat mereka,” kata Rahmat dalam persidangan itu.
Yang pertama, lanjut Rahmat, mereka tidak mundur tapi cukup dengan cuti, kemudian yang kedua dianggap masih dalam satu wilayah. “Dengan argumen ini, maka kami memandang bahwa posisi wakil wali kota Palu itu adalah calon petahana dalam kontestasi Pilgub di Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Rahmat.
Yang kedua, kata Rahmat, posisinya sebagai wakil pun juga menjadi subjek di dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga meskipun dia tidak ikut menandatangani SK-SK itu, maka berdasarkan hukum tindakan faktual yang dilakukan oleh wali kota dalam konteks menyetujui.
“Jadi wakil wali kota menyetujui apa yang dilakukan oleh wali kota, maka dengan posisi seperti itu maka wakil wali kota ini bisa dikatagorikan sebagai petahana. Berdasarkan hal itu, pemohon meminta MK untuk membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengah tahun 2024. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan 3."
Reporter: Udin Salim
LEAVE A REPLY