Home Politik Alhamdulillah, Hadi-Imelda Akan Dilantik 20 Februari

Alhamdulillah, Hadi-Imelda Akan Dilantik 20 Februari

207
0
Social Media Share
Alhamdulillah, Hadi-Imelda Akan Dilantik 20 Februari

SIAP DILANTIK - Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, pasangan Hadianto Rasyid dan Imelda H Muhidin. (Foto: Instagram)

PALU, METROSULAWESI.NET - Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid-Imelda H Muhidin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan yang diajukan pemohon, pasangan Hidayat-Ando Nur B Lamakarate.

“Alhamdulillah, semua sudah diputuskan oleh hakim MK di sidang PHPU, dan hasilnya Hadi–Imelda tetap akan dilantik, yang insya Allah pada tanggal 20 Februari 2025,” kata Alimudin melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari 2025.

Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu 5 Februari 2025.

Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan itu mengatakan, pemohon mendalil adanya penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu tanpa persetujuan menteri yang dilakukan oleh calon wali kota petahanan nomor urut 2 (Hadi-Imelda). 

Enny mengatakan, terhadap dalil pemohon a quo, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, termohon telah menindaklanjuti ihwal yang berkaitan dengan dalil pemohon a quo dengan mengajukan surat kepada Pemkot Palu, perihal klarifikasi pelantikan pejabat di lingkup ASN Kota Palu. 

Lebih lanjut atas surat termohon dimaksud, Pemerintah Kota Palu kemudian membalas dengan menyerahkan berkas yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan petahana telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya Enny mengatakan, pemohon mendalilkan penghalangan hak konstitusi warga untuk memilih yang dilakukan secara sistematis dan tidak profesional yang dilakukan ole KPU Kota Palu. 

Terhadap dalil pemohon a quo, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Bawaslu Kota Palu telah menerima 140 laporan. Namun dari seluruh laporan tersebut, hanya dua laporan saja yang memenuhi syarat dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu kepada KPU terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Bukan penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk memilih,” ujar Enny.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda ketentuan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Enny.

Reporter: Udin Salim