Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohamad Arif.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membuatkan aplikasi PAKAGALI (Pengelolaan Aplikasi Kegiatan Lingkungan) atau aplikasi yang memberi akses kepada warga untuk membayar retribusi sampah dari mana saja.
"Masyarakat Kota Palu bisa membayar secara non tunai retribusi sampah dari rumah tanpa harus repot lagi untuk datang ke kantor kelurahan terdekat,†kata Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif, Senin, 4 November 2024.
Aplikasi ini, kata Kadis DLH Kota Palu diluncurkan pada tanggal 24 Maret 2024 dan telah diakses sekitar 46 ribu pengguna dari warga Kota Palu. Dari sisi jumlah pengguna dibanding penduduk Kota Palu, sekitar 270 ribu jiwa.
"Aplikasi PAKAGALI sudah tergolong mulai familiar dikalangan warga, walau masih ada warga yang lebih memilih membayar secara non-tunai melalui kantor kelurahan," katanya.
Aplikasi ini dihadirkan oleh DLH Kota Palu untuk memfasilitasi warga yang ingin membayar tagihan retribusi sampah secara non-tunai. Menurutnya, ini juga sesuai semangat DLH yang menerapkan system paperless atau menekan semaksimal mungkin penggunaan kertas untuk urusan administrasi.
"Ada dua metode pembayaran tagihan retribusi sampah yaitu melalui non-tunai dan secara tunai. Pembayaran tunai seperti yang lazim dilakukan warga pada umumnya dengan mendatangi kantor lurah terdekat dari tempat domisili," ujarnya.
Di setiap kantor kelurahan, DLH Kota Palu telah menempatkan dua petugas untuk melayani warga yang ingin membayar retribusi sampah. Bilapun warga merasa membutuhkan tanda bukti resmi pembayaran retribusi sampah tersebut, mereka bisa mendatangi kantor DLH untuk meminta print out Surat Setoran Retribusi Daerah atau SSRD nya.
"Kalau mau membayar tunai silahkan datang membayar ke kantor lurah terdekat atau bayar langsung ke bank, juga boleh atau dengan aplikasi, dari rumah juga boleh. Jadi ada pilihan cara pembayaran kita," jelasnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Yusuf Bj
LEAVE A REPLY