Home Sulteng DAU Fungsi Dinas PU Donggala Rp43,5M Batal, Proyek dari DAK Dipending

DAU Fungsi Dinas PU Donggala Rp43,5M Batal, Proyek dari DAK Dipending

232
0
Social Media Share
DAU Fungsi Dinas PU Donggala Rp43,5M Batal, Proyek dari DAK Dipending

Sekretaris PU Donggala, Linstone. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kabupaten Donggala batal mendapatakn dana alokasi umum (DAU) fungsi pekerjaan umum (PU) untuk infratsruktur sebesar Rp43,5 miliar. 

Ini menyusul keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2025 dalam pelaksanaan Efisensi APBD 2025.

Total DAU sebelumnya sebesar Rp777,3 milyar kini tersisa Rp733,8 miliar. Sementara proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ditarik kembali pemerintah pusat.

Akibatnya efek yang ditimbulkan adalah tertundanya proyek infrastrukur yang bersumber dari dana tersebut.

Sekretaris PU Donggala Linston yang dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025) membenarkan anggaran DAU batal diterima akibat dari keputusan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan.

Namun, kata Linston menyangkut proyek yang bersumber dari DAK bukan ditarik, tetapi pekerjaan ditunda.  

“Iya benar, itu kebijakan pemerintah pusat, kita ikuti saja dulu menyangkut proyek dari DAK bukan ditarik ke pemerintah pusat, tetapi dipending pekerjaannya, misalnya pekerjaan irigasi dan jalan,” katanya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono