
Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam. FOTO: DOK
PALU, METROSULAWESI.NET- Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam, S.Ag, M.Si, memberikan klarifikasi atas sebuah pemberitaan yang menyebut dirinya telah mengusir salah seorang wartawati bernama Ruth Sanaya.
“Saya merasa tidak nyaman dan terganggu atas sikap wartawati tersebut sehingga saya memerintahkan yang bersangkutan untuk keluar dari ruangan saya karena tidak menghargai privasi saya, serta cenderung mau mengintervensi saya,” kata Salam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrosulawesi, Kamis 10 April 2025.
“Seharusnya sebagai wartawati, saudari Ruth Sanaya menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional dan independent,” tambah Salam.
Permasalahan ini berawal ketika pada Selasa, 8 Maret 2025 lalu Ruth Sanaya datang ke Dinas koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu bersama salah satu karyawati PT. Surya Tadulako Sejahtera yang bernama Gita Nofebriani. Keduaya menemui Salam, mediator yang menangani kasus perselisihan antara Gita dengan perusahaan PT. Surya Tadulako Sejahtera.
Salam merasa diintervensi ketika sang wartawati mendesaknya untuk segera menerbitkan surat anjuran. Menurut Salam, penyelesaian sengketa tersebut memang akan diterbitkan surat anjuran. Karena mediasi sudah dilakukan beberapa kali namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.
“Saat wartawati dari Trans45 menemui saya di kantor pada Selasa 8 April 2025 lalu yang bersangkutan menyampaikan meminta diterbitkannya keputusan hasil mediasi kasus perselisihan saudari Gita dengan PT Surya Tadulako Sejahtera secara tertulis,” jelas Salam.
“Saya memberikan penjelasan bahwa apabila mediasi para pihak yang berselisih tidak dapat menghasilkan keputusan damai, maka memang akan diterbitkan anjuran tertulis yang merupakan produk hukum mediator dan prosedurnya memang demikian,” tambahnya.
“Saya juga menjelaskan bahwa anjuran itu dibuat tidak boleh asal-asalan, harus dilakukan analisa mendalam berdasarkan fakta hukum yang ada, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu dalam penyusunan anjuran tidak bisa tergesa-gesa asal jadi,” tambah Salam lagi.
Salam pun meminta Gita dan sang wartawati agar bersabar, karena pada hari itu, adalah hari pertama masuk kantor setelah libur panjang. Namun, sang wartawati tetap mendesak agar segera diterbitkan surat anjuran.
“Saya merasa yang bersangkutan sudah melampaui batas karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum yang berwenang dan pihak terkait dengan perkara perselisihan yang sedang kami tangani tetapi bertindak seolah olah seperti kuasa hukum/advokat,” ujar Salam.
“Sebagai wartawati apabila yang bersangkutan kepentingannya adalah informasi dan pemberitaan harusnya meminta penjelasan seputar penanganan kasus perselisihan yang berlangsung di dinas seperti hukum acara sidang mediasi seperti apa, tahapan-tahapan mediasi, Anjuran Mediator sebagai produk hukum itu seperti apa. Bukan mendesak meminta penerbitan anjuran karena yang bersangkutan bukan para pihak yang berselisih,” tambah Salam.
Salam mengatakan, anjuran tertulis mediator pasti akan terbit karena hukum acaranya mengatur seperti itu saat sidang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang berselisih.
Anjuran Mediator sebagai produk hukum akan sangat membantu kedua belah pihak saat melanjutkan kasusnya ke pengadilan karena akan jadi bahan pertimbangan hakim saat persidangan. Karena itu lanjut Salam, mediator harus membuat anjuran secara baik, benar, obyektif, faktual, dan kredibel.
“Anjuran Mediator sejauh mungkin tidak boleh spekulatif karena dapat merugikan salah satu pihak,” tandasnya.
Kasus perselisihan antara Gita dan PT Suya Tadulako Sejahtera ini sudah ditangani Dinas Naker Kota Palu sejak 2024 silam. Sudah terjadi tiga kali mediasi, namun tidak mencapai kata sepakat. Hingga akhirnya akan diterbitkan surat anjuran. (din/*)

LEAVE A REPLY