Home Hukum & Kriminal Instruksikan Asesmen ISPN Persiapan Amnesti

Instruksikan Asesmen ISPN Persiapan Amnesti

147
0
Social Media Share
Instruksikan Asesmen ISPN Persiapan Amnesti

ASESMEN - Pelaksanaan asesmen menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap WBP di Lembaga Pemasyarakatan Palu, Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu mulai mempersiapkan pelaksanaan rencana program pemerintah untuk memberikan amnesti kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan), Rabu, 15 Januari 2025.

Kepala Bapas Palu, Hasrudin, telah menginstruksikan kepada seluruh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan pejabat terkait untuk melaksanakan tugas asesmen menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap WBP di Lembaga Pemasyarakatan Palu. 

"Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada WBP, yang memerlukan data dan informasi yang akurat dan komprehensif sebagai dasar pertimbangan," terangnya.

Asesmen ISPN merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengukur tingkat risiko narapidana. Hasil asesmen ini akan digunakan untuk menentukan penempatan narapidana di lapas berdasarkan tingkat keamanannya.

Ini mulai dari keamanan minimum, medium, maksimum, hingga super maksimum. Kata Hasrudin, data ISPN juga krusial dalam proses pengajuan program pembinaan, reintegrasi sosial, dan khususnya dalam konteks ini, sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.

Hasrudin menekankan pentingnya pelaksanaan asesmen ISPN yang cermat dan teliti. Ia berpesan kepada seluruh JFT PK yang bertugas untuk benar-benar memperhatikan seluruh aspek yang dinilai dalam instrumen ISPN. Hal ini meliputi aspek kriminalitas, sosial, psikologis, dan faktor-faktor lain yang relevan.

"Saya menekankan kepada seluruh JFT PK untuk melaksanakan tugas asesmen ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Perhatikan seluruh aspek yang dinilai dalam ISPN secara seksama. Data yang diperoleh harus valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data ini akan menjadi dasar penting dalam proses pengambilan keputusan terkait amnesti," tegas Hasrudin.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj