Home Politik Jaga Netralitas Sebelum hingga Setelah Pilkada

Jaga Netralitas Sebelum hingga Setelah Pilkada

Ketua Bawaslu Sulteng Paparkan Rambu-Rambu Pilkada

104
0
Social Media Share
Jaga Netralitas Sebelum hingga Setelah Pilkada

PAPARKAN - Ketua Bawaslu Sulteng Muhammad Nasrun (tengah) saat memaparkan rambu-rambu lewat aturan Undang-Undang terkait Pemilu dan Pilkada kepada pihak partai politik level Provinsi Sulteng serta wartawan, dalam Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu siang 4 September 2024 di Kota Palu. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Syafar Lanoto)

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mewanti-wanti pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa menjaga netralitas terhadap situasi Pilkada tahun 2024 di Sulteng.

Arahan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng Muhammad Nasrun pada giat Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota helatan Bawaslu Sulteng.

Nasrun menegaskan, seluruh pihak ASN harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung maupun tak langsung menyangkut kenetralan dari kontestasi politik, termasuk utamanya menjaga jarak dari peserta Pilkada maupun pendukungnya.

Terlebih dia memperingatkan, Sulteng yang masuk peringkat 5 besar daerah se-Indonesia paling rawan terjadinya pelanggaran Pilkada atau IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang diumumkan resmi oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu, sangat patut menjadi perhatian serius mencegah kecurangan pesta demokrasi tersebut.

“Catatan kami sejauh ini, terdapat 2 di antara 5 kategori paling rawan atau potensi tinggi terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu. Pertama Netralitas ASN kedua money politic, dua kategori ini yang sangat menjadi perhatian kami,” ungkapnya pada Rabu siang, 4 September 2024 di Palu.

Masih dengan ketegasannya, ASN diminta untuk mengindahkan netralitas sejak sebelum, saat, dan setelah terjadinya Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Penting juga saya sampaikan satu persoalan lain yaitu praktek TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di masa Pilkada. Ini sangat rentan untuk dikonstruksi oleh pihak penyelenggara pemerintahan setempat,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya lanjut Nasrun, mengingatkan kepada pihak partai politik yang turut diundang dan hadir dalam sosialisasi tersebut, untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang nantinya bisa direkonstruksi menjadi praktek TSM kecurangan Pilkada.

Reporter: Faiz Syafar Lanoto
Editor: Udin Salim