
Sebanyak 10 warga Desa Pandiri saat dibawa ke BNN Poso, Kamis (6/2/2025). (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)
POSO, METROSULAWESI.NET - Kepala Desa (Kades) Pandiri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso menyerahkan 10 orang warganya yang diduga terlibat obat terlarang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso.
Ke-10 warga Desa Pandiri ditangkap atas dugaan mengkonsumsi sabu berdasarkan laporan warga karena meresahkan.
Kades Pandiri, Jhon Mawose, Kamis (6/2) mengatakan setelah mendapat laporan warga, pihak pemerintah desa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk menangkap 10 warganya diduga terlibat narkoba.
“Setelah mendapat laporan kami mencari dan melakukan penangkapan para warga tersebut, yang diduga menggunakan obat terlarang lalu kami serahkan ke BNN Poso,” ucapnya.
Sepuluh warga Pandiri yang diamankan itu berinisial F (23), L (26), A (28), F (21), L (20), R (24), Y (34), K (23), D (27), dan E (25).
“Apakah 10 warga ini konsumsi obat THD atau sabu bahkan obat lainnya kami belum ketahui, karena ada laporan masyarakat jadi kami amankan dan serahkan ke pihak BNN,” sebutnya.
Mewakili Kaban BNN Poso, Aiptu H. Muhammad Idris selaku Kepala Tim Rehabilitasi mengatakan, ke 10 warga Pandiri tersebut kini dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti sebagai pengedar akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kalau hanya pengguna saja tentunya dilakukan pembinaan dan rehabilitasi,” ungkapnya.
Muhammad Idris menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kades Pandiri yang sudah berinisiatif dan mau terlibat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Poso.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono
LEAVE A REPLY