Arnold Firdaus. ( Foto: DOK)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus mengatakan, jumlah penerimaan tenaga kerja jauh lebih banyak dibandingkan jumlah kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan.
“Saya kira masih lebih banyaklah jumlah penerimaan dari yang di-PHK. Penerimaan mencapai puluhan ribu, jauh dibanding yang di-PHK,” kata Arnold saat memberikan pengarahan pada rapat kerja pendahuluan rencana penetapan UMP tahun 2025 di Kantor Dinas Nakertrans Sulteng, Rabu 7 Agustus 2024.
Rapat tersebut dihadiri segenap anggota Dewan Pengupahan Provinsi yakni dari serikat pekerja, Apindo, BPJamsostek, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Nakertrans Sulteng, Firdaus Karim dan jajarannya.
Pada kesempatan itu, Arnold juga meluruskan terkait kasus PHK yang ditangani Dinas Nakertrans Sulteng.
“Sebenarnya kurang tepat jika dikatakan hanya 16 kasus PHK. Sebab, seluruh kasus PHK ini lebih banyak ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan Kota. Mereka yang punya data,” kata Arnold.
“Kami di provinsi ini tinggal menerima kasus yang tidak bisa mereka selesaikan. Lalu, kasusnya dilimpahan ke Dinas Nakertrans provinsi,” tambah Arnold.
Berbeda kata Arnold terkait dengan pengawasan. Pengawasan tenaga kerja adalah wewenang Dinas Nakertrans Provinsi.
Arnold mengatakan, PHK terjadi di perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses konstruksi.
“Selesai pengerjaan proyek, maka selesai pulalah masa kerjanya. Sehingga sangat jarang yang di-PHK itu adalah pekerja tetap,” ujar Arnold.
Sebelumnya, Kemnaker mencatat total pekerja yang terdampak PHK pada Semester I 2024 atau kurun waktu Januari hingga Juni 2024, mencapai 32.064 pekerja di sejumlah provinsi. Sulawesi Tengah (Sulteng), berada urutan ke lima angka PHK dari 10 besar provinsi dengan menyasar 1.812 pekerja.
"Saya belum dapat datanya, namun saya berasumsi bahwa PHK bisa saja terjadi asalkan sesuai prosedur HI (hubungan industrial) dan hak-hak pekerja sudah dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang ada," ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Firdaus Abd Karim, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kata Firdaus, PHK yang tercatat ditangani Disnakertrans Provinsi Sulteng 16 kasus dalam periode Januari hingga Juni 2024.
"Yang provinsi tangani periode Januari-Juni, 16 orang saja, kab/kota juga melakukan penyeselesaian HI," pungkas Firdaus.
Diberitakan, untuk tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng mencatat telah menyelesaikan ratusan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di daerah ini. Penyelesaian kasus tersebut melalui mediator.
"Untuk 2023, ada 245 kasus hubungan industrial yang kami tangani. Penyelesaian perjanjian bersama 125 kasus. Sementara penyelesaian dengan anjuran 69 kasus," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Firdaus Abd Karim, di Palu, baru-baru ini.
Dia menjelaskan PHI menyangkut antara lain perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK di daerah ini.
Reporter: Udin Salim
LEAVE A REPLY