Home Politik MK Mulai Sidang Terkait Gugatan Pilkada Donggala pada 9 Januari 2025

MK Mulai Sidang Terkait Gugatan Pilkada Donggala pada 9 Januari 2025

529
0
Social Media Share
MK Mulai Sidang Terkait Gugatan Pilkada Donggala pada 9 Januari 2025

Cabup Donggala, Moh Yasin. (Foto: Netiz)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana gugatan pasangan calon Moh Yasin-Syafiah Basir terkait Pilkada Kabupaten Donggala, pada 9 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan calon bupati Moh Yasin yang dihubungi Senin (6/1/2025).

“Pada 3 Januari sudah teregister di MK, direncanakan 9 Januari sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Moh Yasin.

Ditanya apakah ada persiapan khusus jelang sidang perdana di MK dan materi gugatan, mantan wakil bupati dan ketua DPRD Donggala ini menjawab tidak ada persiapan khusus.

“Tidak ada persiapan khususus,” singkatnya.

Diketahui pasangan calon urut lima Moh Yasin-Syafiah menggugat KPU Donggala ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan teresbut terlihat di laman MK Senin sore kamarin (9/12) dengan APPP nomor 164/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pemohon Moh Yasin-Syafiah, kuasa pemohon Moh Fikri SH MH, Adam SH, dan Shanti Permatasari SH.

Calon bupati Moh Yasin yang dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024) membenarkan telah memasukan gugatannya ke MK.

Menurutnya gugatan paslon nomor urut 5 ke MK merupakan hak konstitusi yang diberikan oleh negara.

“Saya memahami bahwa MK akan memberikan jawaban aspirasi yang tidak bisa dijawab oleh penyelenggaran (KPU Donggala) maupun pengawas pemilukada (Bawaslu Donggala),” katanya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono