
ILUSTRASI - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. (ANTARA FOTO/ Muhammad Ramdan/ Rwa)
PALU, METROSULAWESI.NET - Hari ini, Senin 13 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan 11 perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Pilkada 2024) di Sulteng. Termasuk di antaranya perkara PHP Pilgub Sulteng.
Seperti diketahui, perkara PHP Pilgub Sulteng diajukan pasangan calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, H Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (AA-AKA). Ahmad Ali-Abdul Karim menunjuk Rahmat Hidayat Dkk sebagai kuasa hukum mereka untuk mengikuti persidangan di MK.
Dilansir dari laman mkri.id, pemohon telah mengajukan sebanyak 43 alat bukti (yang diberi kode P1 sampai dengan P43). Alat bukti tersebut dibuat empat rangkap, masing-masing 1 rangkap asli dan tiga rangkap lainnya fotocopy.
Pemohon juga menyerahkan satu unit flasdisk yang berisi file perbaikan permohonan dan daftar alat bukti. Termasuk alat bukti tambahan.
Dukutip dari laman itu, pasangan calon gubernur Sulteng nomor urut 1, Anwar Hafid-Reny A Lamadjido disebut dalam perkara PHP tersebut sebagai pihak terkait. Anwar-Reny mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada tanggal 6 Januari 2025.
Sementara itu, terkait dengan persidangan yang akan digelar hari ini, Plt Panitera MK, Muhidin telah melayangkan surat panggilan menghadiri persidangan kepada sejumlah pihak tertanggal 7 Januari 2025.
Surat panggilan bersidang itu masing-masing ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat dan pihak termohon KPU Sulteng melalui kuasa hukumnya, Gugun Ridho Dkk.
Selain itu, Plt Panitera MK itu juga melayangkan panggilan kepada Bawaslu Sulteng untuk menghadiri persidangan sebagai pemberi keterangan.
Seperti diberitakan sebanyak 11 gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Pilkada 2024) dari Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mulai disidangkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal yang dikutip dari Mahkamah Konsitusi, PHP Pilgub Sulteng akan disidangkan pada hari pertama, Senin pagi 13 Januari 2025. Perkara dengan nomor register 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, penggugat dalam hal ini pasangan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri diwakili kuasa hukumnya masing-masing Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, Andi Syafrani.
Selanjutnya, perkara nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Buol yang diajukan pasagan Moh Agris Dwi Putra Amran dan Djufrin Dj Manto. Kemudian perkara nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Parigi Moutong yang diajukan pasangan M. Nizar Rahmatu-Ardi melalui kuasa hukumnya Nasrul Jamaludinrandi Chandra Rizky.
Masih di Senin pagi, pekara lain yang disidangkan adalah perkara nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Morowali Utara, yang diajukan pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi dengan hukumnya Syahrudin dan Moh Taufik. Selanjutnya, perkara nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Banggai Kepulauan yang diajukan pasangan Sugianto-Hery Ludong, dengan kuasa hukumnya Amerullah Johari dan Harli Muin. Kemudian perkara nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Morowali dengan penggugat Taslim-Asgar Ali K, kuasa hukumnya Ruslan Hairullah, Abdul Aziz Billah D.
Perkara berikutnya adalah nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Banggai yang diajukan pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, dengan kuasa hukumnya AH Wakil Kamal, Mustakim La Dee, dan Asriyadi Tanama.
Setelah istrahat pada siang harinya, persidangan dilanjutkan pukul 13.00 WIB, perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Pilkada Kota Palu yang diajukan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani Ikbal Fariz Salmin.
Perkara nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Sigi yang diajukan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga, didampingi kuasa hukum Kaharuddinsyah, Samsul Y Gafur, Baso Patamangi, dan Moh Nuzul TH Lapali Novriyadiansyah.
Perkara nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Donggala
Yang diajukan Moh Yasin-Syafiah dengan kuasa hukum Mohammad Fikri Adam, dan Shanti Permatasari.
Yang terakhir perkara nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHP Pilkada Poso yang diajukan Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z Moga bersama hukumnya
Royal Langgeroni, MH Marwan Martino Kawinda, MH Nofertian Tarasendo, dan Sofie Liz Septiani Takaendengan.
Terkait dengan sengketa PHP Pilgub Sulteng, KPU Sulteng mengaku sudah siap menghadapi gugatan.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Darmiati, mengungkapkan gugatan sengketa pilkada diajukan oleh pasangan nomor 01, Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami siap serta mempersiapkan dalilnya apa. Kemudian, mempersiapkan alat bukti yang diperlukan," ungkap Darmiati, Senin, 6 Januari 2025.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng itu mengatakan, dalam memantapkan kesiapan, KPU Sulteng mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berlangsung 6 - 8 Januari 2025.
"Kami berharap proses penyelesaian perselisihan berjalan aman dan lancar. Kita menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Reporter: Udin Salim
LEAVE A REPLY