Home Politik Pasangan AA-AKA Minta Hakim MK Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Pasangan AA-AKA Minta Hakim MK Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Dianggap Melakukan Pelanggaran Administrasi

127
0
Social Media Share
Pasangan AA-AKA Minta Hakim MK Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Hakim MK, Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman saat menyidangkan perkara PHP Pilgub Sulteng di Gedung I MK, Jakarta, Senin. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (AA-AKA) mengajukan delapan tuntutan pada sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) yang mulai disidangkan Mahkamah Konsitusi (MK), Senin 13 Januari 2025.

Dua dari delapan tuntutan itu yakni, meminta hakim MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dan 3, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.

Pemohon dalam hal ini Ahmad Ali-Abdul Karim, melalui kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat mengatakan, pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pada tanggal 21 Maret 2024 petahana melakukan pelantikan sebagai waktu yang larang oleh Bawaslu, setelah mengetahui itu ada upaya untuk membatalkan,” kata Rahmat Hidayat pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Rusdy Mastura yang merupakan Gubernur Sulteng petahana disebut mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat yang tercatat dalam SK dimaksud dilantik oleh Rusdy Mastura selaku Gubernur.

Kubu Ahmad Ali-Abdul Karim menyebut penggantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Rusdy Mastura tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Karena tahu bahwa itu tidak izin dan terlarang maka gubernur petahana ini melakukan pembatalan terhadap SK tersebut dan kemudian baru mengajukan izin kepada Mendagri dan keluar izinnya itu pada tanggal 26 April 2024. Jadi, ini selangnya hampir satu bulan," ucap Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya.

Selain itu, kubu Ahmad Ali-Abdul Karim juga mendalilkan pelanggaran yang sama oleh Reny A. Lamadjido. Diketahui bahwa Reny merupakan Wakil Wali Kota Palu yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024.

Reny disebut melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada tanggal 22 Maret.

Rahmat mengatakan, persoalan yang menjadi aspek hukum di sini adalah, pertanyaan tentang apakah posisi wakil walikota itu juga dianggap sebagai calon petahana?

“Nah, kami di sini mendalilkan dengan argumen bahwa posisi wakil walikota yang nyalon, naik posisinya menjadi wakil gubernur, itu adalah sama-sama petahana, karena indikator terhadap petahana itu sama buat mereka,” jelas Rahmat.

“Yang pertama, mereka tidak mundur tapi cukup dengan cuti. Kemudian yang kedua dianggap masih dalam satu wilayah. Dengan argumen ini, maka kami memandang bahwa posisi wakil wali kota Palu itu adalah calon petahana dalam kontestasi Pilgub di Provinsi Sulawesi Tengah,” tambah Rahmat.

Yang kedua lanjut Rahmat, posisinya sebagai wakil pun juga menjadi subjek di dalam ketentuan pasal 71 ayat 2, sehingga meskipun dia tidak ikut menandatangani SK-SK itu, maka berdasarkan hukum tindakan faktual yang dilakukan oleh wali kota dalam konteks menyetujui. 

“Jadi wakil wali kota menyetujui apa yang dilakukan oleh wali kota, maka dengan posisi seperti itu maka wakil wali kota ini bisa dikatagorikan sebagai petahana,” jelas Rahmat.

Menjawab pertanyaan hakim? Rahmat menjelaskan pada pelantikan yang dilakukan wali kota itu juga dihadiri wakil wali kota.

“Wakil wali kota ikut menyaksikan pelantikan, ada videonya jadi bukti. Kami menyebutnya tindakan factual,” kata Rahmat

Pada kesempatan itu pemohon juga mempersoalkan adanya surat edaran dari KPU Pusat yang dikeluarkan pada H-1. Surat edaran itu kemudian disalahtafsirkan oleh pelaksana yang ada di lapangan, dengan memahami bahwa hanya penduduk yang punya e-KTP saja yang boleh memilih. Surat edaran ini dianggap berdampak pada rendahnya warga yang datang memilih.

Terkait dengan hal itu kata Rahmat, Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Provinsi Sulteng sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran administrasi.

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim melalui tim kuasa hukumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny serta pasangan calon nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi.

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi nol. 

Selain itu, dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara itu, keduanya menggugat KPU Provinsi Sulteng.

KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara. (din/ant)