
CASE CONFERENCE - Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Zubair, memimpin Case Conference terkait penanganan kasus TPPO yang ditangani oleh UPTD PPA, baru-baru ini. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Zubair, memimpin Case Conference terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), baru-baru ini.
Diketahui, kasus yang ditangani oleh UPTD PPA DP3A Provinsi Sulteng yakni kasus perdagangan anak berumur 1 tahun yang telah dijemput oleh Tim Polda Sulteng di Provinsi Bangka Belitung. Salah satu keputusan pertemuan yaitu biaya pemulangan korban difasilitasi Pemprov Sulteng melalui Dinas Sosial.
"Keputusan dalam Case Conference yaitu korban TPPO tersebut akan diasuh oleh ayah korban, dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi biaya pemulangan korban ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

LEAVE A REPLY