Home Opini Pengurangan DPT Sebagai Tindakan Melanggar Prinsip Teori Keadilan?

Pengurangan DPT Sebagai Tindakan Melanggar Prinsip Teori Keadilan?

Oleh: Fery, S.Sos., M.Si.*)

274
0
Social Media Share
Pengurangan DPT Sebagai Tindakan Melanggar Prinsip Teori Keadilan?

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 mendatang, dengan total DPT sebanyak 2.255.639 Pemilih. Total pemilih tersebut tersebar di 13 kabupaten dan kota se Sulteng, dengan jumlah TPS diperkirakan sebanyak 5.496 unit TPS. Jumlah DPT tersebut, ternyata naik sekitar 18.936 pemilih, dibanding DPT pada Pemilu 2024 yang lalu, sebanyak 2.236.703 pemilih. Itu artinya di Provinsi Sulteng terdapat ketambahan Pemilih sebanyak 18.936 orang, dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Namun terdapat dua kabupaten di Sulteng, yang terjadi pengurangan DPT-nya dan belum terungkap alasan pastinya, mengapa ada pengurangan DPT yang signifikan ini.

Mereka yang bertambah itu adalah yang memasuki usia memilih atau telah menikah, TNI/Polri yang Purnatugas, dan perpindahan penduduk. Namun hal itu masih sebatas asumsi atau dugaan, karena KPU Sulteng maupun KPU kabupaten dan kota, termasuk instansi terkait seperti Dinas Dukcapil belum pernah menyampaikan secara terbuka mengapa terjadi ketambahan pemilih dalam kurun setahun terakhir. Hal itu, hanya berdasarkan hasil Coklit yang dituangkan dalam Sidalih KPU yang belum bisa diakses secara terbuka. 

Mari kita urai satu persatu. Kota Palu, pada Pemilu 2024 terdapat 271.124 pemilih. Sementara pada Pilkada 2024 jumlah pemilih di Kota Palu naik menjadi 274.293 pemilih. Terjadi ketambahan sebanyak 3.169 Pemilih di kota Palu. 

Kabupaten Sigi juga mengalami kenaikan jumlah pemilih yakni pada Pemilu 2024 terdapat DPT Sigi sebanyak 191.019 pemilih dan pada Pilkada 2024 menjadi 193.502 pemilih, terjadi ketambahan 2.483 Pemilih di Sigi. Kabupaten Parigi Moutong DPT Pemilu 2024 sebanyak 326.675 Pemilih dan DPT Pilkada 2024 menjadi 327.357 pemilih, ada ketambahan 682 Pemilih di Kabupaten Parigi Moutong.

Kabupaten Donggala ternyata DPT-nya mengalami penurunan. Pada Pemilu 2024 terdapat 224.886 pemilih di DPT Donggala. Namun pada Pilkada 2024 susut menjadi 223.942 pemilih. Terjadi pengurangan jumlah DPT sebanyak 944 pemilih. Pertanyaannya adalah mungkinkah ketambahan pemilih di Kota Palu, Parigi dan Sigi, karena ada perpindahan penduduk dari Donggala ke daerah tetangganya, dalam satu tahun terakhir.

Begitu pun dengan Kabupaten Banggai yang mengalami “kehilangan” pemilih. Pada Pemilu 2024, DPT Kabupaten Banggai sebanyak 271.439 pemilih, menjadi 269.838 Pemilih pada DPT Pilkada 2024. Terjadi selisih pengurangan pemilih sebanyak 1.655 pemilih dari Pemilu 2024 ke Pilkada 2024 di Banggai.

Pengurangan pemilih di Kabupaten Banggai itu, berbanding terbalik dengan dua kabupaten tetangganya yakni Banggai Laut, DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 52.275 pemilih dan naik menjadi 53.033 pemilih pada DPT Pilkada 2024, artinya ada ketambahan 758 pemilih. 

Begitu juga Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 90.851 pemilih dan naik menjadi 91.079 Pemilih pada Pilkada 2024. Kenaikannya sebanyak 228 pemilih.

Sementara Kabupaten Poso pada Pemilu 2024 dengan DPT sebanyak 178.999 pemilih, kemudian pada Pilkada 2024 DPT-nya menjadi 179.678 Pemilih. Terjadi ketambahan 679 Pemilih di Poso. Untuk Kabupaten Tolitoli pada Pemilu 2024 DPT-nya sebanyak 167.626 pemilih dan pada Pilkada 2024 menjadi 169.427 pemilih. Artinya di Tolitoli ada ketambahan 1.801 pemilih. 

Begitu juga di Kabupaten Morowali yang sebelumnya terdapat DPT Pemilu 2024 sebanyak 125.843 pemilih, menjadi 132.243 pemilih pada DPT Pilkada 2024. Artinya ada ketambahan signifikan di Morowali sebanyak 6.400 Pemilih. Untuk Kabupaten Tojo Unauna pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 119.804 pemilih, menjadi 120.647 pemilih, terjadi ketambahan pemilih sebanyak 843 pemilih di Tojo Unauna.

Untuk Kabupaten Morowali Utara, pada Pemilu 2024 DPT-nya sebanyak 106.964 pemilih, naik menjadi 110.256 pemilh pada Pilkada 2024. Artinya terjadi ketambahan 3.292 pemilih di Morowali Utara dan terakhir untuk Kabupaten Buol, pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 109.198 pemilih dan menjadi 110.344 pemilih. Terdapat selisih ketambahan 1.146 pemilih di Kabupaten Buol dalam kurun satu tahun terakhir.

Secara teori, rasio penambahan pemilih dalam setahun biasanya tergantung pada beberapa faktor utama, antara lain Pertumbuhan Populasi, Perubahan dalam Aturan Pemilihan, Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Politik dengan mendaftar Sendiri sebagai pemilih, termasuk pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, juga dapat memengaruhi rasio penambahan pemilih dan Migrasi atau masuknya warga dari luar. 

Sementara alasan yang mengemuka, terjadinya pengurangan signifikan DPT di dua Kabupaten di Sulteng itu, dikarenakan adanya data ganda. Namun lagi-lagi, data ganda harus dibuktikan, benar ganda atau diganda-gandakan. Kok bisa ya, terjadi pengurangan DPT dalam kurun setahun dengan signifikan.

Untuk mengkaji pengurangan DPT dari perspektif filsafat, ada beberapa pendekatan yang dapat diambil, terutama dalam konteks etika politik, teori keadilan, dan hak asasi manusia. Dari sudut pandang etika politik, pemilihan umum adalah wujud partisipasi publik dalam proses demokrasi. Mengurangi DPT tanpa alasan yang sah dapat dilihat sebagai pengabaian hak-hak politik warga negara. 

Dalam konteks ini, pengurangan DPT bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan distributif, dimana setiap orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Sementara sudut pandang Teori Keadilan, Filsuf seperti John Rawls (1971) menekankan pentingnya keadilan sebagai fairness. Dalam teori Rawls, setiap individu harus memiliki hak yang sama dalam proses politik dan sosial. 

Pengurangan DPT tanpa dasar yang adil dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak setara individu dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib politik mereka. Hal ini bertentangan dengan "prinsip kebebasan" Rawls, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang sama, termasuk hak untuk memilih.

Sementara dari perspektif hak asasi manusia, hak untuk memilih adalah salah satu hak dasar yang diakui secara internasional. Filsafat politik modern banyak menyoroti pentingnya hak ini sebagai sarana bagi individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara. Pengurangan DPT yang dilakukan tanpa transparansi atau alasan yang valid dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memilih.

Pengurangan DPT di Donggala dan Banggai ini, penting menjadi perhatian dan harus disampaikan oleh KPU setempat secara transparansi dengan prinsip keadilan. Pengurangan DPT ini juga harus dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek etis, keadilan, dan hak-hak politik warga negara sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. (*)

*) Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Palu / Wakil Ketua PWI Sulteng.