
Pengamat Politik/Akademisi Universitas Tadulako, Dr Darwis. Foto kanan: Akademisi/dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr Surahman. FOTO. DOK
PALU, METROSULAWESI.NET- Akademisi Universitas Tadulako, Dr Darwis angkat bicara terkait dengan keputusan Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura menonaktifkan Novalina dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng.
Menurut Darwis, DPRD Sulteng sebagai salah satu unsur pemerintahan sebaiknya mengundang Gubernur untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar penonaktifan Sekdaprov.
“Undang Undang no 23 rtahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD itu masuk bagian dari pemerintahan. DPRD ada mitra sejajar karena itu DPRD sebaiknya mengundang gubernur,” katanya saat dihubungi Metrosulawesi, Jumat.
Darwis berpendapat meskipun gubernur memiliki kewenangan untuk menonaktifkan seorang Sekdaprov, namun harus langkah itu harus didasari oleh alasan yang kuat.
“Tidak bisa serta merta gubernur menonakatifkan sekdaprov tanpa alasan. Oleh karena itu DPRD perlu mengundang gubernur untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar menonaktifkan sekdaprov,” kata Dosen FISIP Untad itu.
Terpisah, Akademisi Untad lainnya, Dr Surahman mengatakan penonaktifan Sekdaprov itu adalah wewenang gubernur. Namun katanya, harus didasari oleh alasan yang memungkinkan menurut aturan untuk menonaktifkan.
Dalam aturan birokrasi tidak bisa ujug-ujug ada sanksi tanpa lebih dulu diberi peringatan.
Penonaktifan tersebut menurut Surahman harus dilakukan secara tertulis, seperti ketika Sekdaprov Sulteng diangkat berdasarkan surat keputusan. “Sepanjang penonaktifan itu tidak dilakukan secara tertulis, maka saran saya ke Sekdaprov harus tetap bekerja seperti biasa,” kata Fakultas Hukum Untad itu saat dihubungi, Jumat 3 Januari 2025.
Menurut Surahman, salah satu langkah yang bisa diambil Sekdaprov untuk melawan keputusan penonaktifan itu adalah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Langkah hukum gugatan ke PTUN itu adalah hak. Dia bisa menggugat gubernur ke PTUN untuk menguji keputusan penonaktifan tersebut,” kata Surahman.
Seperti diberitakan, Gubernur Rusdy Mastura menonaktifkan penugasan Novalina dari jabatan sebagai Sekdaprov Sulteng.
“Saya sudah bilang sama Menteri Dalam Negeri, saya nonaktifkan dia (Novalina). Jadi, tidak ada kata saya takut sama orang, tidak ada,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Rusdy Mastura dalam acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng di Kota Palu, Kamis.
Rusdy mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum mengambil keputusan tersebut.
Namun, hingga saat ini alasan pasti mengenai penonaktifan Sekdaprov Sulteng Novalina masih belum jelas. Rusdy hanya menyebutkan bahwa ada pertanyaan yang diajukan kepada Novalina, tetapi tidak dijawab.
“Saya gubernur. Kalau orang mulai mau menikam saya dari belakang, saya keras,” ujarnya.
Terkait penonaktifan sekda tersebut, turut dibenarkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng Adiman.
Dia mengungkapkan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah menyampaikan langsung kepada Mendagri pada sela-sela kegiatan di Jakarta. “Kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta, pada bulan Desember 2024,” katanya.
Terkait apakah ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan itu, Adiman tidak mau mengomentari hal itu.
“Saya berpikir, kalau beliau (gubernur) sudah menyampaikan kepada media massa, hal itu sudah benar, karena dia yang melaksanakan dan menjalaninya,” kata Adiman yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng itu.
Sementara itu, Sekdaprov Sulteng Novalina, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, belum memberikan komentar terkait penonaktifan dirinya dari jabatan tersebut. (din)
LEAVE A REPLY