
Suasana pelimpahan perkara pencurian dengan dua tersangka oleh Polres Sigi ke Kejaksaan Sigi, Senin 10 Maret 2025. FOTO: IST
SIGI, METROSULAWESI.NET- Kepolisian Resor Sigi melimpahkan berkas perkara Tahap II tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kec. Dolo, Kab. Sigi, Senin (10/03/2025).
Pelimpahan berkas tersebut, dilaksanakan oleh Briptu Hans Juan Carlos bersama Briptu Rivaldo dan diterima Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, S.H. di Kantor Kejari Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat pada 5 Januari 2025 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/03/I/2025/SPKT-II/Res.Sigi/Polda Sulteng," ujar Iptu Nuim.
"Dari serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka yakni sdr. AS dan sdr. TA," kata Nuim.
"Pada saat kejadian, para tersangka melintas dan melihat sepeda motor terparkir di TKP di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat lalu mengambilnya dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir," tambah Nuim.
Lebih Lanjut Kasi Humas menjelaskan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. (kno)
LEAVE A REPLY