Home Palu Raiscal Tewas Setelah Dianiaya Oleh Pria Yang Tinggal Sekamar Bersama Pacar

Raiscal Tewas Setelah Dianiaya Oleh Pria Yang Tinggal Sekamar Bersama Pacar

408
0
Social Media Share
Raiscal Tewas Setelah Dianiaya Oleh Pria Yang Tinggal Sekamar Bersama Pacar

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penganiayaan di salah satu homestay di Jalan I Gusti Ngurahrai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Raiscal (28 thn) warga Kota Palu meninggal dunia karena luka di sekujur tubuhnya. Korban dianiaya oleh Reihan, dengan menggunakan sebilah parang, Sabtu 1 Maret 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengaku sudah menangani kasus itu. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Kami sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya sudah meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Kapolresta.

“Saat ini kami masih mendalami motif di balik kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya dendam pribadi antara pelaku dan korban,” tambah Kapolresta.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Raiscal ini berawal ketika korban meminta Reihan bersama pacarnya keluar dari kamar di salah satu homestay Jalan I Gusti Ngurahrai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Korban Raiscal datang dan menggedor pintu dengan keras. Sesaat kemudian Reihan membuka pintu. Saat itu juga korban meminta pelaku keluar dari kamar tersebut.

Reihan menuruti permintaan itu, dia bersama pacarnya keluar dari kamar. Namun beberapa saat kemudian ia kembali menemui Raiscal dengan membawa sebilah parang. Saat itu juga Reihan  langsung menyerang Raiscal.

Penganiayaan itu mengakibatkan Raiscal mengalami luka parah di paha kiri atas dan betis kanan. Korban sempat dilarikan ke RS Samaritan Palu. Namun nyawa korban tidak tertolong. (*)