
PELAKSANAAN SELEKSI - Tampak peserta saat mengikuti tahapan seleksi CPNS di Palu, baru-baru ini. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2024, telah diumumkan pada Minggu, 12 Januari 2025.
“Pengumumannya bisa dilihat di laman resmi casn.kemenkumham.go.id. Di situ telah tertuang jelas, dan bagi yang tidak lulus bisa memanfaatkan masa sanggah di waktu yang sudah ditentukan,” terang Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulteng.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ini diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah. Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi SSCASN (https://daftarsscasn.bkn.go.id) pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.
"Para peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Rakhmat.
Dia menegaskan kelulusan peserta merupakan hasil dari prestasi pribadi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi. Oleh karena itu, Rakhmat mengingatkan setiap peserta jangan mempercayai pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun. Janji tersebut dipastikan adalah tindakan penipuan yang di luar tanggung jawab Panitia Seleksi.
“Kita juga terus mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Rakhmat juga menegaskan Kementerian Hukum yang saat ini dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara transparan, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan integritas untuk mendapatkan calon pegawai yang berkualitas.
“Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham memastikan bahwa hasil seleksi yang diumumkan adalah hasil dari proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Rakhmat.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
LEAVE A REPLY