DB Lubis (duduk) terlihat santai di objek wisata mangrove di Donggala. (Foto: IST)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejari Donggala melalui kasi intel Ikram mengatakan tersangka korupsi TTG DB Lubis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu pada 20 Agsutus 2024.
Sehingga, kata Ikram lagi saat dihubungi Jumat (6/9), gelang pemantau yang digunakan DB lubis telah dicabut.
“Terhadap DB Lubis telah dilakukan pelepasan alat pengawas eleketronik (APE) oleh penunutut umum Kejari Donggala karena pada 20 Agustus 2024 tersangka DB Lubis sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu,” kata Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram.
Dikatakannya lagi status penahanan DB Lubis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
“Ya penahanan Hakim Tipikor PN Palu, karena secara yuridis sudah beralih kewenangan penahanan, Saya tidak etis mengomentari terkait keberadaan DB. Lubis , nanti silahkan langsung ke pihak PN Tipikor Palu,”tuturnya.
Seperti diketahui DB Lubis yang juga mantan Kabag Hukum dan Asisten III Pemkab Donggala menjadi tersangka dugaan korupsi TTG sebesar Rp1 miliar lebih.
Meski sudah menjadi tersangka, DB Lubis tidak ditahan karena faktor kesehatan. Hasil pemeriksaan di RS Kabelota melaui surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi Gred II.
Namun selama tidak ditahan jaksa mesangkan gelang atau alat pengawas eleketronik (APE) kepada DB Lubis. Pemasangan alat pelacak ditangan Asisten III Pemkab Donggala itu dilakukan setelah penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono
LEAVE A REPLY