REKSADANA Syariah merupakan salah satu produk keuangan yang mengacu kepada sistem keuangan syariah dengan berpegangan pada ketentuan ajaran agama Islam. Dalam kegiatan usahanya tidak boleh ditempatkan kepada saham-saham dan obligasi dari perusahaan yang produk-produknya bertentangan dengan syariah Islam seperti pabrik minuman atau makanan yang mengandung daging babi, alkohol, rokok, bisnis hiburan yang mengandung maksiat dan yang bertentangan keyakinan agama.
Banyak kalangan yang menilai Reksadana Syariah memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif dengan risiko yang lebih rendah dibandingkan reksadana konvensional. Tren investasi syariah termasuk Reksadana Syariah semakin berkembang di kalangan investor muda dan mahasiswa. Ini didukung oleh peningkatan literasi keuangan, akses terhadap platform investasi digital. Serta adanya program edukasi dari berbagai lembaga keuangan dan universitas. Inilah yang menjadi salah satu alasan semakin banyak generasi muda yang tertarik berinvestasi sesuai prinsip syariah.
Selanjutnya adalah keinginan untuk berinvestasi tidak hanya memperlihatkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya investasi bagi masa depan, tetapi juga keinginan untuk berinvestasi dengan cara yang sejalan dengan keyakinan agama. Berikut data mengenai perkembangan Reksadana Syariah:
Berdasarkan data yang bersumber dari OJK Statistik Reksa Dana Syariah Per September 2024 pada pada tahun 2020 jumlah reksadana syariah mengalami mengalami peningkatan sebesar 289 dengan NAB reksadana syariah sebesar 74.367,44 triliun, namun dari tahun 2022 mengalami penurun jumlah reksadana syariah sebesar 274 dengan NAB 40.605,11 triliun. Penunurunan terus berlanjut hingga tahun 2024 per Triwulan III pada September 2024 jumlah reksadana syariah sebesar 250 dengan NAB reksadana syariah 47.293,47 triliun .
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi reksadana telah menjadi pilihan yang popular di kalangan masyarakat Indonesia. Reksadana, sebagai instrumen investasi, memungkinkan investor mengalokasikan dana mereka ke dalam portofolio aset yang dikelola oleh manajer investasi profesional. Reksadana sebagai instrumen investasi, memperbolehkan para investor mengalokasikan uang mereka ke dalam portofolio aset yang diurus oleh manajer investasi terlatih. Keunggulannya terletak pada kemudahan akses, diversifikasi risiko, serta pilihan yang beragam sesuai dengan profil risiko dan tujuan finansial masing-masing individu.
Dalam penelitian yang dilakukan Rifa Awaliyah Rahmi (2022) mengatakan Investor Reksadana Syariah pada 2020 berjumlah sekitar 376.000 berdasarkan SID Masih termasuk jumlah yang kecil jika dilihat dari total investor keseluruhan yang sudah dilampirkan yaitu sekitar 2,7 Juta investor, artinya investor reksadana syariah berjumlah sekitar 13% dari total keseluruhan investor reksadana.
Berdasarkan data yang ada, asset dari investor yang berusia lebih muda atau sama dengan 30 tahun lebih kecil dibandingkan kelompok usia lainnya. Aset kelompok usia sama dengan atau lebih muda dari 30 tahun hanya sebesar 30,06 triliun rupiah. Kategori usia sama dengan atau lebih muda dari 30 tahun disebut dengan generasi Z. Generasi Z atau generasi influencer secara umum lahir pada tahun 1995 sampai tahun 2010. Sejak kecil, generasi ini sudah terpapar dengan hubungan sosial, internet, dan sistem seluler.
Hal itu menyebabkan generasi Z adalah generasi yang memiliki kecekatan dalam menganalisis data dan sangat handal dalam mengumpulkan data dari berbagai sumber yang beragam baik secara langsung atau daring. Rendahnya minat generasi Z untuk berinvestasi khususnya pada reksadana syariah menjadikan tantanngan sehingga membuat OJK melakukan berbagai hal untuk menarik perhatian generasi Z.
Dalam penelitian yang di lakukan oleh Eny Suyanti And Nafik Umurul Hadi (2019) menyatakan bahwa terdapat beberapa indikator minat berinvestasi pada masyarakat khususnya pada generasi Z diantaranya: (a) indikator pertama, keinginan untuk mencari tahu jenis suatu investasi, minat berinvestasi dapat ditandai dengan munculnya keinginan untuk mengetahui lebih dalam jenis investasi; (b)Indikator kedua, meluangkan waktu untuk mempelajari investasi. Hal ini merupakan tantangan yang di hadapi reksdana syariah.
Mengatasi tantangan ini memerlukan upaya kolaboratif dari pemerintah, regulator, manajer investasi, dan lembaga keuangan syariah. Dengan melakukan edukasi yang lebih masif, memperbanyak produk yang sesuai prinsip syariah, serta meningkatkan akses dan kesadaran masyarakat, diharapkan reksadana syariah dapat berkembang lebih pesat di Indonesia.
(Suci Ramadhani, Mahasiswi S2 Prodi Magister Ilmu Ekonomi di FEB Universitas Tadulako- Haerul Anam, Dosen S2 Prodi Magister Ekonomi Universitas Tadulako)
LEAVE A REPLY