Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-1 Terhadap Dosen PNS
Oleh: Aminuddin Kasim*
PENGENAAN sanksi disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat, terhadap dosen PNS merupakan bagian integral dari mekanisme penegakan disiplin dalam sistem kepegawaian. Namun, sebelum mengambil tindakan dalam pengenaan sanksi disiplin kepada Dosen PNS yang melanggar aturan disiplin, pejabat yang akan mengambil tindakan hukum harus memastikan terlebih dahulu peraturan yang dijadikan sandaran untuk menilai keabsahan suatu tindakan hukum. serta lingkup kewenangan (zaken-gebied) pejabat yang akan mengambil tindakan hukum terkait dengan pengenaan sanksi disiplin kepada Dosen PNS.
Salah satu contoh kasus yang menarik untuk ditelaah terkait pengenaan sanksi disiplin kepada Dosen PNS adalah kasus pengenaan sanksi Surat Peringatan 1 (SP-1) yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Untad kepada 4 (empat) Dosen fakultas hukum. Pengenaan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen tercantum dalam Surat No: Manual/024/UN28.2/KP.10.01/2026; No: Manual/025/UN28.2/KP.10.01/2026; Nomor: Manual/026/UN28.2/KP.10.01/2026; dan Nomor: Manual/027/UN28.2/KP.10.01/2026. Pengenaan sanksi SP-1 tersebut bertolak dari alasan hasil pemantauan absensi Online. Dasar hukum yang dijadikan sandaran bagi Dekan fakultas hukum dalam pengenaan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen Hukum adalah: (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan (3) Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Absensi Online yang ditanda-tangani oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Untad (Surat tanpa nomor, tanggal, bulan, dan tahun).
Baca Juga: Rektor Untad Minta Dekan FH Cabut SP-1 Yang Dijatuhkan ke Empat Dosen
Bertolak dari kasus pengenaan sanksi SP-1 tersebut di atas, kesalahan pertama dan fundamental yang dilakukan oleh Dekan fakultas hukum Untad adalah merujuk pada UU ASN yang lama (UU No. 5 Tahun 2014) sebagai dasar pengenaan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen Untad. Pada hal UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN yang baru). Lalu, karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka UU tersebut kehilangan kekuatan mengikatnya. Atas dasar itu, tindakan Dekan fakultas hukum Untad yang mengenakan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen PNS di fakultas hukum merupakan tindakan yang cacat yuridis (materiele gebreken).
Dari aspek kewenangan, tindakan Dekan Fakultas Hukum Untad yang mengenakan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen merupakan tindakan sewenang-wenang (Willekeur), bahkan tindakan yang melampaui batas kewenangan (Ultra Vires). Dekan Fakultas Hukum sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen PNS fakultas hukum Untad. Sebab, Dekan fakultas Hukum Untad tidak termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan sanksi disiplin kepada Dosen PNS.
Kewenangan pengenaan sanksi disiplin kepada Dosen PNS adalah kewenangan Menteri Diktisaintek (kewenangan atributif). Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Rektor dalam batas-batas dan dalam hal-hal tertentu. Peraturan Menteri Dikbud-Ristek No. 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, terbaca adanya delegasi kewenangan dari Menteri kepada Rektor untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada sivitas akademika yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat (Pasal 44 ayat (1) huruf j).
Sedangkan kewenangan Dekan hanya sebatas memberi rekomendasi setelah Dosen PNS dipanggil terlebih dulu baik secara lisan atau secara tertulis guna meminta keterangan atau klarifikasi terkait dengan soal hasil pemantauan absensi Online. Pemeriksaan itu harus disertai dengan Berita Acara (BA) sebagai bukti bahwa Dekan telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin Dosen PNS. Tanpa melalui proses pemeriksaan tersebut, maka tindakan Dekan dinilai cacat prosedur. Contoh tindakan yang cacat prosedur tersebut adalah pengenaan sanksi SP-1 yang dijatuhkan oleh Dekan fakultas hukum Untad kepada 4 orang Dosen Fakultas Hukum pada tanggal 09 Februari 2026.
Baca Juga: Untad Buka Tiga Program Studi Dokter Spesialis
Delegasi kewenangan dari Menteri kepada Rektor (delegatus), tidak bisa lagi didelegasikan kepada Dekan. Dalam konteks ini, berlaku prinsip umum delegata potestas non potest delegari (wewenang yang didelegasikan tidak boleh didelegasikan lagi). Prinsip ini dikecualikan jika diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa” kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan”.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa tindakan Dekan Hukum dalam pengenaan sanksi SP-1 kepada 4 orang Dosen Hukum merupakan tindakan yang “cacat yuridis”. Harapan saya, semoga tindakan yang memalukan itu tidak terulang lagi ke depan. Fakultas Hukum Untad adalah salah satu atmosfir akademik - tempat belajar dan mengajar ilmu hukum. Dekan Fakultas Hukum Untad tentu saja tidak menghendaki kalau fakultasnya ditempelkan label sebagai fakultas yang tidak paham berhukum.
Palu, 10 April 2026.
*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Apa Reaksimu?

