
KONFERENSI PERS - Kapolres Donggala AKBP Efos Satria (tengah) didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Donggala saat memperlihatkan tersangka dan babuk pada dugaan tindak pidana TPPO Kamis kemarin di ruang Rupatama Polres Donggala. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSUALWESI.NET - Polres Donggala menangkap pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Desa Tibo Kecamatan Sindue Tombusabara.
Pelaku TPPO adalah pasangan suami istri, Noval Al Amri sebagai suami dan istrinya Susilawati alias Susi yang berdomsili di Pue Bongo Kota Palu.
“TPPO menjadi perhatian serius. Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini adalah pasangan suami istri yang tinggal di Puebongo Kota Palu, suaminya Noval Al Amri, dan istri Susilawati,” kata kapolres Donggala AKBP Efos Satria, Kamis 27 Juli 2023.

LEAVE A REPLY