Home Hukum & Kriminal 17 Warga Binaan Tuntaskan Proses Hukum

17 Warga Binaan Tuntaskan Proses Hukum

178
0
Social Media Share
17 Warga Binaan Tuntaskan Proses Hukum

PEMINDAHAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng saat melakukan pemindahan 37 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Selasa (22/10/24). (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 17 orang warga binaan dikelurakan dalam rangka memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Palu untuk menuntaskan proses hukum, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu memberangkatkan 17 orang warga binaan tersebut. Tahanan atau Warga Binaan dikeluarkan untuk kepentingan sidang didasarkan surat pemanggilan terdakwa yang dibawa oleh pihak kejaksaan yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dibuatkan berita acara pengeluaran.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menuturkan mengeluarkan tahanan untuk mengikuti persidangan sudah menjadi salah satu aktivitas harian yang dilakukan rutan palu dan bagian dari SOP Peradilan Pidana.

"Memberangkatkan warga binaan untuk mengikuti sidang sudah menjadi tugas kami sebagai Rumah Tahanan dimana para terduka tindak pidana dititipkan disini selama mereka menjalani proses peradilan," ujar Herdi.

Herdi pun menyampaikan bahwa dalam teknisnya para warga binaan tersebut dikawal langsung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian selaku pihak penahan untuk pertanggungjawaban keamanannya.

"Karena sebagian besar statusnya masih tahanan, jadi pengawalan diamanahkan ke pihak penahan karena masih dalam kewenangan mereka," tambahnya. 

Diketahui, berbagai pelayanan diberikan kepada warga binaan, salah satunya senam pagi. Senam pagi bersama setiap Jum'at yang dilaksanakan rutin oleh pihak Rutan Palu. Hal itu disampaikan Kepala Rutan Palu, Yansen, saat kegiatan itu kembali digelarkan, Jum'at, 18 Oktober 2024.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

tengah 1