
Ilustrasi. FOTO: KEMENAG
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Dari 2.170 yang mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 di lingkungan Kementerian Agama, hanya sebanyak 185 orang yang dinyatakan lulus.
Pengumuman kelulusan terhadap 185 orang yang lulus seleksi PPPK itu, sudah diumumkan oleh Kementerian Agama pada Sabtu malam 23 Desember 2023.
“Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan calon PPPK Kemenag dari 224 formasi,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali seperti dikutip dari laman Kemenag, Ahad 24 Desember 2023.
Menurut Nizar, dari 224 formasi yang disediakan ternyata masih sebanyak 39 formasi yang belum terisi alias masih kosong, karena hanya 185 calon PPPK yang dinyatakan lulus.
Calon PPPK yang berhasil lulus, adalah yang memenuhi semua persyaratan, dan mengikuti semua tahapan seleksi.
Mereka memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
Bagi calon PPPK yang lulus seleksi, selanjutnya masih diwajibkan untuk mengisi daftar Riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” jelas Nizar.
“Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.
Kepala Biro Kepegawaian Nurudin mengatakan, bila ada calon PPPK yang telah lulus, tapi kemudian memilih mundur, maka calon PPPK tersebut wajib mengunggah surat pengunduran dirinya bermeterai 10.000.
Sementara bagi calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, tetapi kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya. (din)

LEAVE A REPLY