.jpg)
PENDATAAN - Sebanyak 28 orang tahanan Rutan Palu dikeluarkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, 29 Februari. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 28 orang tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIA Palu dikeluarkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, 29 Februari. Ini bertujuan menuntaskan proses hukum masing-masing tahanan.
Sebelum dikeluarkan untuk keperluan sidang, para warga binaan tersebut telah dilengkapi data administrasinya serta berita acara pengeluarannya oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Palu. Para tahanan ini akan menjalani sidang masing-masing di Pengadilan Negeri Palu sesuai surat panggilan sidang yang diterima
"Hari ini total ada 28 orang tahanan kami keluarkan untuk mengikuti sidang, data-datanya lengkap dan sudah dilaporkan ke pimpinan," terang Davied Staf Pelayanan Tahanan.
Kepala Rutan Palu, Yansen, mengatakan jajarannya selalu siap mendukung sinergitas yang terjalin antar sesama instansi dan menjamin kepentingan hukum bagi para tahanan.
“Selaku salah satu bagian dalam proses hukum tentunya kita akan selalu mendukung setiap proses pelaksanaan tugas antar sesama instansi, khususnya dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam menjamin kepentingan hukum bagi para tahanan," ujarnya.
Diketahui, Rutan Palu juga rutin menggelar pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan. Ibadah rutin bagi warga binaan menjadi salah satu cara Rutan Palu dalam melakukan Pembinaan kerohanian khususnya bagi warga binaan Kristen di Rutan Palu.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menyebut bahwa pembinaan kerohanian dengan cara mengadakan ibadah rutin adalah sarana pembentuk kepribadian dan pola pikir warga binaan melalui pendekatan nilai-nilai agama.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY