TPS Khusus di Lapas Kelas III Parigi. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)
PARIMO, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 47 orang warga binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tidak bisa memilih.
Mereka terpaksa tidak menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004, karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto mengatakan, dari 47 wabin yang tidak bisa memilih, juga tercatat sebanyak sembilan orang karena data kependudukannya bermasalah di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
"Yang tidak memilih ada 47 orang, dari 47 ini ada 38 orang tidak bisa memilih karena tidak masuk dalam DPT maupun DPTb dan sembilan orang itu KTP-nya bermasalah," ungkapnya, Rabu 14 Februari 2024.
Didik menjelaskan, berdasarkan DPT, wabin yang mendapatkan hak suara 109 orang, sementara dalam DPTb sebanyak 161 orang, ditambah 13 pegawai Lapas.
"Kami mendapat kuota 300 orang, kebetulan di sini ada 317 orang warga binaan, namun hanya itu yang bisa mencoblos," jelasnya.
Berdasarkan pengamatannya, sampai saat ini tidak ada perilaku para wabin yang berpotensi mengganggu keamanan, khususny mereka yang tidak mendapat hak untuk memilih.
Sebab, sebelum pencoblosan, telah dilakukan sosialisasi pemilu dibantu KPU dan Bawaslu.
"Satu hari sebelum pemilihan, kita kumpulkan warga binaan, artinya diberikan pengarahan agar mereka bisa melaksanakan pemilu dengan tertib," pungkasnya.
"Untuk pengamanan dari kepolisian, dua orang kepolisian dan babinsa, kami juga melakukan penambahan, semula hanya 7 orang, ditambah petugas lain yang kebetulan libur," imbuhnya.
Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY