
PEMBUKAAN - Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, didampingi jajaran komisioner membuka Rapat Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran di kantornya, Kamis, 28 November 2024. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri pihak lembaga penyiaran yang berlangsung di Kantor KPID Sulteng, Kamis, 28 November 2024.
Kegiatan dibuka Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar. Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk mengevaluasi penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi, televisi berjaringan (tv kabel) dan radio, utamanya selama tahapan Pilkada 2024.
"Alhamdulillah, kalau untuk konten-konten Pilkada, secara umum kami mengamati lembaga penyiaran sudah sesuai ketentuan," ucap Indra.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Sulteng, Ramadhan Tahir, mengungkapkan hanya 10 dari 18 lembaga penyiaran swasta (LPS) yang memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal minimal 10 persen dari jam tayang utama.
"Masih ada delapan lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban tayangan atau konten lokal," ungkap Ramadhan.
Ramadhan merincikan lembaga penyiaran yang memenuhi kewajiban tayangan lokal yaitu SCTV, RCTI, NET, TRANS 7, Kompas TV, RTV, Metro TV, TRANS TV, MNC TV, dan GTV.
Sedangkan yang belum memenuhi 10% konten lokal masing-masing: I News, ANTV, TV One, Mentari TV, Moji TV, Indosiar, Sinpo tv, dan My TV. Kondisi saat ini disebut penayangan konten lokal saat waktu kurang strategis, seperti pukul 1 hingga 6 pagi, ketika penonton minim.
Atas kondisi itu, langkah yang akan dilakukan KPID Sulteng yakni kembali melakukan pembinaan. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, komisi penyiaran akan menyiapkan sanksi.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY