
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Reza, SIK, saat memberikan pengarahan dalam pertemuan antara pihak Polresta Palu, orang tua dan remaja yang terlibat geng motor. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)
PALU, METROSULAWESI.NET - Puluhan remaja berstatus pelajar yang sempat diamankan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu, terkait kasus geng motor dan sempat dilakukan penahanan selama 2 hari, hari Senin, 15 Januari 2024, sebagaian besar telah dikembalikan ke Keluarganya masing-masing, setelah sebelumnya mendaptkan pengarahan dan pembinaan di dari Kapolresta Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, SIK, MH, dalam pertemuan dengan pihak orang tua dan para remaja yang terlibat geng motor menyampaikan, bahwa dirinya memandang permasalahan geng motor sebagai tanggung jawab bersama yang tidak hanya menjadi fokus Kepolisian saja, akan tetapi juga tugas orang tua dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga dia menyampaikan pernyataan tegas mengenai tindakan yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.
“Sebagian besar anggota geng motor ini adalah anak-anak, dan tanggung jawab pertama ada pada orang tua,” tegasnya.
Dia meminta agar orang tua lebih memperhatikan tingkah laku dan pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah mereka terlibat dalam kegiatan yang merugikan, salah satunya geng motor.
Dalam upaya menekan aksi geng motor, Kapolresta Palu mengumumkan bahwa sepeda motor yang terlibat akan dikenai tindakan tilang dan ditahan di Polresta Palu selama sebulan.
“Tujuan dari tindakan ini adalah memberikan efek jera kepada para pelaku, agar mereka tidak mengulangi perilaku meresahkan tersebut,”ujarnya.
“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan geng motor akan dikembalikan kepada orang tua mereka. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk membuat pernyataan dan kehadiran orang tua untuk menjemput anak-anak mereka langsung di Polresta Palu,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Reza, SIK, turut memberikan informasi terkait tindakan pencegahan yang telah dilakukan. Sebanyak 83 orang telah dipulangkan, namun masih terdapat 13 orang yang belum dapat dipulangkan.
“Ada 6 remaja belum didatangi oleh orang tuanya, sedangkan 2 remaja lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam dan 5 diantaranya menjadi saksi kepemilikan sajam,” ujarnya.
“Tindakan pencegahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Palu, serta melibatkan partisipasi aktif dari orang tua dan masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi

LEAVE A REPLY