
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, SH, MH. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)
PALU, METROSULAWESI.NET - Terkait pengungkapan kasus pencurian rumah yang dalam keadaan kosong di tinggal pemiliknya sementara waktu, Kapolsek Palu Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif.
Imbauan ini diberikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Saya menyarankan agar setiap warga yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, untuk sementara waktu memberitahukan kepada tetangga atau pihak RT, personel Bbhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat, bahwa rumahnya dalam keadaan tidak berpenghuni untuk sementara,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang SH.MH., di Palu, Selasa, 23 Januari 2024.
Kata dia, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kasus pembongkaran rumah yang dapat merugikan pemiliknya.

LEAVE A REPLY