
Mahendra Wahyu. (Foto: Ist)
POSO, METROSULAWESI.NET - Badan Bank Tanah hadir memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga yang digarap yang berada di kawasan bekas lahan hak guna usaha (HGU) pada beberapa desa di Lembah Napu Kabupaten Poso.
"Warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam kawasan bekas lahan HGU dipastikan tidak akan kehilangan hak atas tanah, karena akan dimasukkan dalam program reforma agraria," tegas Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Poso Mahendra Wahyu, kepada sejumlah awak media, Sabtu (29/7).

LEAVE A REPLY