
Komisioner Bawaslu Poso. (Foto: Ist)
POSO, METROSULAWESI.NET - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Helmi Mongi memastikan bahwa fasilitas milik negara tidak disalahgunakan dalam kampanye.
Pernyataan ini disampaikan saat Helmi Mongi bersama Ifran Tadene selaku anggota Bawaslu Kabupaten Poso melakukan pengecekan fasilitas Pemerintah Daerah di Rumah Jabatan Bupati Poso, Banua Tadulaku Rampulemba. Jumat (27/9).
“Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye adalah pelanggaran yang serius. Kami, Bawaslu Kabupaten Poso, berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fasilitas milik pemerintah, termasuk gedung dan kendaraan operasional ditinggalkan di rumah jabatan dan tidak digunakan oleh Bupati untuk keperluan kampanye, mengingat Bupati adalah peserta Pilkada 2024 dan sedang dalam cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Helmi Mongi.
Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Poso terus mengingatkan para calon kepala petahana tidak menggunakan atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik selama cuti pilkada.
"Calon kepala daerah juga tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan mempengaruhi stafnya di pemerintahan selama pelaksanaan kampanye pilkada.
"Mulai masuk tahapan cuti, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri mulai cuti untuk melaksanakan kampanye terhitung 25 September hingga 23 November 2024, selama ini kami akan mengawasi secara ketat," ujarnya.

LEAVE A REPLY