
Arnold Firdaus. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, Drs Arnold Firdaus MT, menyebut belum semua perusahaan besar di Sulawesi Tengah memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Kata Arnold, regulasi tersebut mengatur kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan BUMD.
"Belum semua perusahaan besar yang ada di Sulawesi Tengah memenuhi kewajiban tersebut," ucapnya saat pembukaan pelatihan pemagangan dalam negeri bagi Penyandang Disabilitas di Palu, baru-baru ini.
Olehnya, Arnold mendorong perusahaan agar berupaya memenuhi syarat minimal mempekerjakan penyandang disabilitas. Sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta telah diingatkan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal ini kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
"Pasal 53 sudah jelas disebutkan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ujarnya di Palu, dalam satu kegiatan, beberapa waktu lalu.
Sementara sektor swasta, kuota pekerja penyandang disabilitas hanya 1 persen. Hal ini menjadi ketentuan yang semua pihak harus bisa memenuhinya dalam menjalankan operasional perusahaan.
"Kalau perusahaan swasta, misalnya ada 100 karyawannya, harus ada minimal satu orang saudara kita dari penyandang disabilitas," pungkas Arnold.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY