.jpg)
Ratih PPK di Dinas PU Donggala mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Donggala, dan rekannya, Rusdianto selaku PPTK saat akan masuk ke mobil tahanan Kejari Donggala, Jumat 16 Agustus 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri Donggala menahan dua pejabat Dinas PU Donggala, Jumat 16 Agustus 2024. Keduanya dalah PPTK Dinas PU Donggala, Rusdianto dan rekannya PPK juga Dinas PU, Ratih.
Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar Kabonga Besar Kecamatan Banawa- Desa Salubomba di Kecamatan Banawa Tengah itu kemungkinan akan menyeret tersangka lain. Kejari Donggala tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut pasca penahanan dua tersangka.
“Hari Selasa (20/8) kita akan panggil kontraktornya dan beberapa pihak lainya, kita akan mendalami kemungkian tersangka akan bertambah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Fahri kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Proyek yang dikerjakan oleh CV Rezky Jaya dianggarkan tahun 2021 dengan pagu anggran Rp10 miliar. Dua pejabat Dinas PU Donggala yang ditahan itu pertama seorang wanita inisial R selaku PPK, dan kedua PPTK seorang laki-laki inisial R.
“Berdasarakan penyidikan dua tersangka dugan korupsi jalan lingkar Kabonga Besar- Desa Salubomba telah mengakibatkan kerugian negara, yang saat ini masih proses perhitungan ahli dari Untad,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Fahri kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
“Namun sebelumnya dua ahli konstruksi untad, BPJN Palu sudah melakukan perhitungan sementara. Hasilnya ada kekurangan volume pekerjaan. Jika dirupiahkan kerugian negara sementara proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba mencapai Rp1,3 miliar, tetapi tetap masih menunggu hasil pasti dari Tim Untad,” tambah Kajari.
Kemungkinan kerugian negara menurutnya, masih lebih besar di proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba ini.
“Bisa lebih besar kerugian negara tergantung metode perhitungan ahli yang sementara menganalisa,” ucapnya.
Fahri juga menjelaskan penahan dua tersangka perkara pidana korupsi sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur). Awalnya proses penahanan akan dilakukan pada jam 4 sore, namun terlambat karena menunggu penasehat hukum.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY