
Kegiatan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan BP Jamsostek dan Program Sertakan. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh peserta melalui berbagai manfaat yang disediakan.
“Selain manfaat utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, Selasa (09/07/2024) dalam kegiatan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan BP Jamsostek dan Program Sertakan.
Ia mengatakan saat ini selain 3 manfaat yang menjadi unggulan BP Jamsostek, pihaknya juga telah memiliki manfaat lainnya yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun serta manfaat layanan tambahan lainnya.
“Diantaranya uang muka rumah bagi peserta dengan syarat minimal kepesertaan 1 tahun,” katanya.
Ditambahkan saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi terkait manfaat tambahan BP Jamsostek khususnya uang muka rumah yang masih belum dimanfaatkan oleh peserta.
“Jadi memang sekarang ini kita masifkan sosialisasi soal Manfaat Layanan Tambahan BP Jamsostek, apalagi sekarang kan rumah ini jadi salah satu kebutuhan dasar bagi seluruh pekerja,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan program nasional yang setiap pekerja memiliki rumah sendiri. Lanjut dia, memang untuk Sulawesi Tengah belum banyak peserta yang manfaatkan program ini.
“Makanya kita mau dorong terus ini, karena program ini bukan hanya bisa digunakan untuk uang muka rumah, tetapi juga bisa dipakai untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)/Take over, Pinjaman Renovasi Rumah dan Kredit Konstruksi,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal menambahkan kebijakan untuk uang muka rumah berlaku bagi peserta penerima upah atau yang didaftarkan oleh perusahaan serta belum pernah mengajukan uang muka rumah ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi syarat untuk memanfaatkan layanan tambahan ini, Perusahaan yang mendaftarkan peserta tidak pernah melakukan tunggakan, kemudian melaporkan jumlah upah sesuai yang diterima oleh peserta. Kalau itu semua sudah terpenuhi maka karyawan perusahaan tersebut bisa mengajukan Manfaat Layanan tambahan BP Jamsostek,” katanya.
Sementara terkait dengan perbankan yang dilibatkan dalam melaksanakan Program MLT, Rijal menjelaskan untuk Sulawesi Tengah BP Jamsostek hanya bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY