Home Ekonomi BP Jamsostek-BPR Sulawesi Karya Sentosa Jalin Kerja Sama

BP Jamsostek-BPR Sulawesi Karya Sentosa Jalin Kerja Sama

274
0
Social Media Share
BP Jamsostek-BPR Sulawesi Karya Sentosa Jalin Kerja Sama

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal (kanan) berfoto bersama dengan Direktur PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa, Nolfi SE usai melakukan penandatangan kerja sama. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Guna memperluas perlindungan ketenagakerjaan khususnya pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak diantaranya PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sulawesi Karya Sentosa.  

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, mengatakan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan PT BPR Sulawesi Karya Sentosa merupakan salah satu upaya dalam menjamin seluruh nasabah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa.

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini selain memberikan perlindungan bagi nasabah BPR Sulawesi Karya Sentosa juga sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan edukasi bagi nasabahnya tentang BP Jamsostek. Jadi BPR Sulawesi Karya Sentosa mendaftarkan nasabahnya ke BP Jamsostek, jadi mereka ini jadi agenlah istilahnya,” jelasnya, Senin (21/10/2024).

Sementara itu Direktur PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa, Nolfi SE mengaku bersyukur dapat menjalin kerjasama dengan BP Jamsostek. Dimana menurutnya dengan adanya PKS ini, nasabah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah, nasabah tidak mengalami masalah ekonomi karena adanya perlindungan dari BP Jamsostek.

“Tentu kami merasa bersyukur dengan adanya kerjasama ini. Selama ini kan nasabah kita hanya mengandalkan usahanya, tapi dengan adanya asuransi dari BP Jamsostek perekonomian nasabah dapat semakin terjamin khususnya saat mengalami musibah,” terangnya.

Adapun sejumlah isi perjanjian kerjasama yang disepakati keduanya diantaranya, pihak pertama yang merupakan BP Jamsostek wajib memberikan informasi terkait manfaat kepesertaan serta proses klaim manfaat. 

Sementara untuk pihak kedua berkewajiban untuk membantu pihak Pertama dalam melakukan pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan yang telah didaftarkan khususnya terkait dengan pembayaran iuran setiap bulannya, serta membantu peserta yang didaftarkan dalam proses kelengkapan berkas pengajuan klaim manfaat.

Reporter: Fikri Alihana 
Editor: Syahril Hantono

tengah 1