Home Ekonomi BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan Selama Libur Lebaran

353
0
Social Media Share
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan Selama Libur Lebaran

Layanan Kantor BPJS Kesehatan yang berlokasi di Jalan Prof. Moh Yammin, Kota Palu. (Foto: METROSULAWESI/ Fikri Alihana)

PALU, METROSULAWESI.NET - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. 

“Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Rumondang Pakpahan, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). 

“Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam,” ungkapnya.

Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga website resmi BPJS Kesehatan. 

Kata dia, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ujarnya. 

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujarnya menambahkan.

Reporter: Fikri Alihana 
Editor: Udin Salim

tengah 1