Home Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan - RSUD Moutong Jalin Kerja Sama PLKK

BPJS Ketenagakerjaan - RSUD Moutong Jalin Kerja Sama PLKK

388
0
Social Media Share
BPJS Ketenagakerjaan - RSUD Moutong Jalin Kerja Sama PLKK

Sesi foto bersama usai penandatanganan kerja sama oleh Direktur RSUD Buluye Napoa’e Moutong, dr. Sarlly Veronica dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Ichsan Said. (Foto: Ist)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama dan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan RSUD Buluye Napoa’e Moutong, Senin, 3 Juni 2024.

Kerja sama ini bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir di acara tersebut Direktur RSUD Buluye Napoa’e dr. Sarlly Veronica dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Ichsan Said.

dr. Sarlly Veronica menyampaikan bahwa ini untuk menindaklanjuti permintaan kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan, dan juga akan mesosialisasikan seputar program hingga secara teknis menjelaskan RSUD Buluye Napoa’e sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Saya mengucap syukur, akhirnya kami diberi kepercayaan untuk menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami sampaikan juga bahwa seluruh Non ASN RSUD Buluye Napoa’e sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar RSUD Buluye Napoa’e Moutong, dr. Sarlly Veronica.

PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktek dokter bersama yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade menjelaskan, Pemerintah Daerah mendorong meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong dengan memberikan perlindungan jamsostek kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin.

“Minimal 50 pekerja per desa untuk tahun ini 2024 dan tentunya akan terus meningkat seiring program penanganan kemiskinan. Sehingga kami harus siap dan memperluas layanan kecelakaan kerja sehingga nantinya jika ada peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maka dapat memanfaatkan atau menggunakan fasilitas kesehatan RSUD Buluye Napoa’e dengan syarat dan ketentuan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, dijelaskan bahwa penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Jenis penyakit yang timbul akibat pekerjaan ini tentu beragam jenisnya.

Perlu diketahui, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau 201.600,- (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah) per orang per tahun untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam Keterangannya terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, A Syamsu Rijal menambahkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK.

"Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan beberpa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.

Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi beban PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti Petani, Nelayan, Pemanjat Kelapa, punya kios, berjulan/pedagang dan lain-lain.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

tengah 1