Home Sulteng CAD Berbuntut Gugatan Kepada Kadis PMD dan Bupati Poso

CAD Berbuntut Gugatan Kepada Kadis PMD dan Bupati Poso

424
0
Social Media Share
CAD Berbuntut Gugatan Kepada  Kadis PMD dan Bupati Poso

GUGAT BUPATI - Fikri A Karim, warga Kabupaten Poso, melalui dua kuasa hukumnya, Zulkifli SH dan Andreas Sambue SH menggugat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Poso Frits Sam Purnama dan Bupati Poso masing-masing sebagai tergugat I dan II. (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)

POSO, METROSULAWESI.NET - Fikri A Karim, warga Kabupaten Poso, melalui dua kuasa hukumnya, Zulkifli SH dan Andreas Sambue SH menggugat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Poso Frits Sam Purnama dan Bupati Poso masing-masing sebagai tergugat I dan II.

Persidangan perdana gugatan perdata itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Poso pada Selasa 23 Januari 2024.

Seperti dikatakan tim kuasa hukumnya, Fikri mengaku mengalami kerugian materil dan immateril akibat dari ulah tergugat I.

Persoalan tersebut, berawal pada September 2023 lalu, tergugat I yang waktu itu sebagai pejabat Sekkab Poso,  mengundang penggugat ke rumah jabatan Pj. Sekdakab Poso untuk satu pembicaraan penting. 

Setibanya di sana tergugat I ditemani Sekretaris Dinas PMD. Dalam pertemuan tersebut,  tergugat meminta agar penggugat menjadi pelaksana dalam kegiatan Citra Desa Awards (CAD) yang dibiayai oleh APBD Poso. Kegiatan itu akan dihadiri oleh menteri Desa. Sehingga kegiatan tersebut harus digelar dengan profesional.

"Dari pertemuan tersebut saya diminta untuk menyusun Rencanan Anggaran Biaya (RAB), sehingga saya menyusun RAB pertama itu sebesar Rp442.935.000,- seminggu kemudian pihak PMD meminta agar menyusun kembali RAB kedua sebab RAB pertama dianggap kemahalan,” katanya.

“Maka saya kembali membuat RAB kedua dengan jumlah Rp243.660.000. Kemudian RAB kedua itu dibedah bersama dalam rapat di kantor Dinas PMD sehingga anggaran menyusut menjadi Rp 139.825.000,” katanya.

Pada saat itu kata penggugat, dirinya langsung meminta mengundurkan diri sebagai pelaksana, karena melihat anggaran yang minim. Penggugat berkeyakinan, anggaran sebesar itu pasti tak mencukupi.

“Namun tergugat 1 meminta agar saya jangan mundur sebab kekurangan anggaran akan tergugat tutupi kemudian. Sehingga berbekal janji tersebut saya tetap maju melaksanakan acara CAD itu, yang akhirnya kegiatan itu meninggalkan hutang sejumlah Rp128 juta lebih untuk pembayaran beberapa item," tegas penggugat.

Terkait dengan persoalan itu, penggugat kemudian mengajukan gugatan kepada kedua tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 128.250.000,- yang wajib segera dibayarkan dan kerugian immateril Rp500 juta.

Kadis PMD Poso yang dihubungi via telepon tidak merespon dan membalas SMS terkait persoalan tersebut.

Bupati Poso melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab)  Heningsih E. G. Tampai di ruang kerjanya, mengakui jika persoalan adanya gugatan soal pelaksanaan kegiatan CAD tersebut belum diketahui Bupati.

"Bupati Verna tidak tahu persoalan CAD itu. Sebab hal itu adalah kegiatan dari Dinas PMD. Saat itu Bupati dan saya sedang tugas luar daerah," tegas Sekdakab.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

tengah 1