1.jpg)
Beginilah ekspresi Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis saat ditemui wartawan saat diwawancarai terkait dengan sorotan yang ditujukan kepadanya di Kantor Bupati Donggala, Senin 9 September 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis masih bisa hidup bebas. Status tersangka dugaan korupsi proyek teknologi tepat guna (TTG) yang disandangnya tidak serta merta membawa dirinya untuk meringkuk di tahanan.
Pada hari Senin 9 September 2024, DB Lubis terlihat ikut apel bersama seluruh PNS di lingkungan kantor Bupati Donggala. Apel mingguan itu dipimpin Sekdakab Donggalam Rustam Effendi.
“DB Lubis memang hebat. Sudah jadi tersangka masih bisa masuk kantor, dan bahkan sebelumnya sempat santai di objek wisata manggrove Kelurahan Kabonga Besar,” kata Ketua KPKT, Heri Soumena yang pada Senin 9 September melakukan aksi penolakan DB Lubis di kantor Bupati Donggala.
“Pengadilan Negeri Tipikor harusnya menahan DB Lubis tidak boleh berkeliaran begini. Aneh juga status tersangka masih bisa masuk kantor,” tegasnya.
DB Lubis saat ditemui di Ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala menanggapi santai kritikan yang diarahkan kepadanya itu.
Dia mengatakan dirinya masuk kantor atas izin Pengadilan Tipikor Palu.
“Awalnya saya tahanan rumah, setelah itu masuk persidangan di pengadilan Tipikor Palu, saya kemudian mengajukan permohonan dari tahanan rumah ke tahan kota,” kata DB Lubis.
“Setelah itu saya meminta lagi ke hakim PN Tipikor Palu, agar diberikan untuk beraktivitas. Saya mendapat izin tetapi dengan ketentuan tidak melarikan diri. Setiap sidang harus koperatif. Saya sudah dua kali sidang di PN Tipikor Palu,” sebutnya lagi.
Lubis menjelaskan, di proses tersebut semua berjalan normatif sesuai prosedur KUHAP, dan menurutnya tidak ada persoalan.
“Tidak ada masalah, saya dibenarkan masuk kantor. Bahkan ke Jakarta pun saya bisa, sekarang kewenangan ada di Pengadilan Tipikor Palu,” katanya.
“Kenapa Mardiana ditahan saya tidak? Jawabannya beda kasus. Mardiana kasus Website, sedangkan saya ditahan sendiri di kasus TTG,” tambahnya.
Ditanya apakah status tahanan kota yang dimaksud adalah Palu atau Donggala? DB Lubis hanya membacakan surat dari PN tipikor Palu, tapi tidak mau memperlihatkan surat tertulis dari PN Tipikor Palu.
“Sudah saya bacakan saja (membaca Hpnya). Tidak usah dilihat (sambil menurunkan Hpnya ke bawah), dan tidak ada persoalan antara tahanan kota Palu dan Donggala, karena saya sudah melapor ke PN Tipikor Palu,” pungkasnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY