
Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bertempat di salah satu hotel di Jalan Wolter Mongisidi, Kota Palu ini, acara dihadiri oleh 50 orang peserta perwakilan UMKM dari berbagai sektor usaha Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 28 Oktober 2024.
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan solusi hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Sedangkan narasumber yang diundang untuk mengisi materi dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng dan Lembaga Layanan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele menyampaikan bahwa pentingnya dukungan hukum bagi pelaku UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
"Kami memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM melalui kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan
Hukum. Layanan ini hadir untuk membantu UMKM menghadapi permasalahan hukum yang sering kali mereka temui, seperti perjanjian kerja, hak kekayaan intelektual, serta permasalahan kontrak," ujar Sisliandy.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman tentang mekanisme pengajuan bantuan hukum dan alur pendampingan yang disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Para pelaku usaha juga mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban hukum yang perlu diperhatikan agar kegiatan usaha mereka berjalan lancar,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan UMKM di Sulawesi Tengah semakin tangguh dan mampu berkembang dengan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Program bantuan hukum ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan hukum lainnya yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha,” harapnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY