
FOTO BERSAMA - Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, foto bersama pejabat terkait dan peserta sosialisasi. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng menyosialisasikan Peraturan perundang-Undangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI) di daerahnya. Ini sebagai langkah pencegahan CPMI/PMI non prosedural.
Sasaran sosialisasi masyarakat di Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dan Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng, pada 5 Agustus dan 8 Agustus 2023.

LEAVE A REPLY