Home Sulteng DP3A Sulteng Tingkatkan Kapasitas LPLPP di Sulawesi Tengah

DP3A Sulteng Tingkatkan Kapasitas LPLPP di Sulawesi Tengah

272
0
Social Media Share
DP3A Sulteng Tingkatkan Kapasitas LPLPP di Sulawesi Tengah

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas bagi LPLPP. (Foto: DP3A Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) bagi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di Provinsi Sulawesi Tengah. Bimtek dilaksanakan dari tanggal 18-20 November 2024.

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi lembaga-lembaga tersebut dalam memberikan layanan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bimtek ini mencakup berbagai topik, termasuk strategi pemberdayaan ekonomi perempuan, penanganan kasus kekerasan berbasis gender, serta penguatan jaringan antar lembaga. 

"Dengan pelatihan ini, diharapkan lembaga-lembaga penyedia layanan dapat lebih optimal dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai daerah," kata Irma Sahi, Rabu (20/11/2024).

Irma Sahi mengatakan, tujuan lain dari bimtek untuk LPLPP, yakni untuk memastikan bahwa output layanan lembaga-lembaga tersebut terstandarisasi. Poin-poin penting terkait standar output yang diharapkan meliputi:

1. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
Petugas atau tenaga ahli memiliki kemampuan menangani kasus berbasis gender dan pemberdayaan ekonomi.
Penerapan pelatihan untuk meningkatkan empati, penanganan krisis, dan komunikasi efektif.

2. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan memiliki pedoman baku yang meliputi tata kelola administrasi, sistem pelaporan, dan mekanisme layanan darurat serta Tindakan tanggap cepat untuk korban kekerasan berbasis gender.

3. Indikator Kualitas Layanan
Kepuasan penerima manfaat diukur secara berkala. Penurunan angka kekerasan dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan menjadi tolok ukur keberhasilan.

4. Fasilitas Pendukung Layanan
Tersedia ruang aman untuk konseling atau pengaduan serta Akses teknologi informasi untuk mendukung komunikasi dan laporan berbasis digital.

5. Jaringan dan Kolaborasi
Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga donor untuk keberlanjutan program dan Sharing data dan best practice antar lembaga.
Peserta kegiatan berasal dari Organisasi perempuan dalam naungan Badan Kerjasama Organisasi Perempuan Sulteng dan LSM Perempuan di Sulteng

"Dengan penerapan standar ini, diharapkan lembaga penyedia layanan dapat memberikan dampak nyata dalam upaya pemberdayaan perempuan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan," íkatannya.

Reporter: Syahril Hantono

tengah 1