
Kepala DPMPTSP, Rifani Pakamundi. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng, Rifani Pakamundi, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pencabutan izin pengusahaan sumber daya air Sungai Karaupa oleh PT. Baoshuo Taman Industry Imvesment (BTIIG) Morowali.
Pengajuan ini sebagai sikap tegas atas penggunaan surat rekomendasi palsu dalam pengusulan izin pengusahaan air Sungai Karaupa di Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Terkait permasalahan tersebut, kami telah menyampaikan surat permohonan pencabutan izin PB-UMKU Pengusahaan Sumber Daya Air PT.BTIIG kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI," ungkap Rifani di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menjelaskan pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara online karena akun pengawasan OSS RBA Bidang Pengendalian belum tersedia menu pencabutan izin pada OSS-RBA.
"Sehingga kami perlu mengajukan permohonan pencabutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Cikasda Provinsi Sulteng," jelas mantan Pj Bupati Donggala itu.
Permohonan diajukan ke Menteri Investasi sejak 9 Mei 2025, dalam menindaklanjuti permintaan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Kadis Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.
"Jadi yang kami ajukan pencabutan hanya untuk izin pengusahaan air Sungai Karaupa karena ini bermasalah. Ini perlu dipahami bersama agar jelas informasi kepada masyarakat," ujar Rifani.
Rifani menambahkan lolosnya rekomtek palsu karena pengajuan dari Dinas Cikasda melalui website Srikanda. Website ini dinilai rawan dibobol sehingga terjadi pemalsuan sebagaimana yang menjadi polemik saat ini.
"Kalau lewat OSS, ketat, tidak bisa dipalsukan. Masuk harus lewat akun, tidak bisa sembarang masuk. Pihak Cikasda tidak menggunakan akun, dia mengirim dokumen melalui web srikandi, sehingga gampang dibobol," pungkas Rifani.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY