
Perumahan PNS berjumlah 16 Unit yang berada di Kelurahan Gunung Bale menjadi objek sengketa. Foto kanan: Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi Anwar. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 16 unit rumah PNS milik Pemda Donggala masih tersangkut utang. Pemda belum membayar lunas pembangunan rumah tersebut kepada pengembang PT Graha Vega Todea.
Gara-gara itu, perusahaan tersebut akhirnya menggugat Pemkab Donggala ke Pengadilan dengan nilai gugatan sebesar Rp3 miliar.
“Persoalan tahun 2012 ini, saat itu pemda Donggala mengadakan pembangunan rumah PNS 268 unit, terus ada MOU-nya, pemda membuat yayasan PT Goneggati meneken kerjasa sama dengn PT Graha Vega membangun perumahan PNS yang tadinya 268 unit tipe 36,” kata kuasa hukum perusahaan, Endi, Anwar Jumat 3 Januari 2025.
“Dari 268 unit, yang dibangun hanya 16 unit, karena saat itu ketua yayasan PT Gonenggati Syafrudin (pegawai pemda) mengundurkan diri sebagai ketua yayasan PT Gonenggtai, sehingga pekerjaan pembangunan rumah PNS sebanyak 268 unit tidak dilanjutkan,” bebernya.
Karena itu katanya, pihaknya menggugat Pemda Donggala agar menyelesaikan pembayaran 16 unit rumah yang sudah dibangun sejak tahun 2012.
“Kasus ini sudah tiga kali proses mediasi namun gagal,” tekannya.
Ia menjelaskan lagi sejak dibangun 16 unit perumahan PNS tersebut, PT Graha Todea belum menerima pembayaran pelunasan.
“Makanya kami gugat juga Kasman Lassa, karena dia pernah meminta legal openion kepada Kejati terkait wajar tidak dibayar rumah PNS 16 unit,” sebutnya.
“Nah di tahun 2021 kemudian keluarlah legal opinion Kejati. Isinya harus dibayar dong,” tuturnya.
Setelah keluarnya legal opinion itu, Bupati Kasman Lassa tahun 2021 membuat disposisi yang ditujukan ke sekda untuk menindaklanjuti legal opinion Kejati.
Endi mengatakan, kala itu PT Graha pernah dihubungi Sekda dijanjikan untuk melakukan pembayaran. Tapi, sampai saat ini tidak direalisasikan.
Humas PN Donggala, Andi Aulia yang dikonfirnmasi mengatakan PN Donggala telah melakukan sidang mediasi beberapa kali tetapi tidak menemukan titik temu.
“Iya benar kasus ini sudah teregister di PN Donggala dengan nomor 37/pdt.G/2024/PN Dgl, sudah beberapa kali sidang mediasi sudah dilakukan sejak tanggal 5 desember 2024, kemudian pada mediasi 2 Januari 2025 gagal, kasus perdata ini akan berlanjut pada persdiangan 9 januari 2025,” sebutnya.
Sekda Rustam Efenndi yang ditemui wartwan dikantor kandepag Donggaka jumat pagi kemarin memebenarkan pemda melalui Yayasan Gonenggati digugat Rp3 miliar lebih.
“Iya saya sudah ikuti sidang mediasi tanggal 2 Januari kemarin,” singkatnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY