Home Hukum & Kriminal Hentikan Penggunaan Knalpot Brong

Hentikan Penggunaan Knalpot Brong

212
0
Social Media Share
Hentikan Penggunaan Knalpot Brong

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH. (Foto: Dok. Pribadi)

MOROWALI, METROSULAWESI.NET - Menyikapi semakin maraknya penggunaan kenalpot brong pada kendaraan roda dua yang meresahkan warga, Kapolsek Bungku Selatan, mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan Kenalpot Brong, atau knalpot racing di jalan raya.

Imbauan ini sebagai upaya untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH kepada Jurnalis Metrosulawesi, Kamis, 18 Januari 2024, menjelaskan knalpot brong yang bersuara bising seharusnya hanya digunakan di sirkuit balap dan bukan di jalanan umum.

“Penggunaan knalpot bising di jalan raya dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1