Home Palu Ipda Renaldy: Upaya Pembinaan Sejak Dini Tertib Lalu Lintas

Ipda Renaldy: Upaya Pembinaan Sejak Dini Tertib Lalu Lintas

Police Goes To School

219
0
Social Media Share
Ipda Renaldy: Upaya Pembinaan Sejak Dini Tertib Lalu Lintas

PEMBINA UPACARA - Ps. Kanit Turjawali, Ipda Renaldy, saat menjadi Pembina Upacara pada salah satu sekolah di Kota Palu. (FOTO: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dalam upaya pembinaan secara dini tertib berlalu lintas kepada para pelajar, Sat Lantas Polresta Palu terus melaksanakan kegiatan "Police Goes To School" dengan menjadi pembina upacara pada sejumlah sekolah di Kota Palu. 

Seperti pada Senin, 9 September 2024, Ps. Kanit Turjawali Polresta Palu, Ipda Renaldy, menjadi pembina upacara bendera di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 dan SDN Inpres 2 Tanamodindi, Kota Palu. 

Pada kesempatan itu, Ipda Renaldy menyampaikan pesan tertib berlalu lintas, risiko berkendara bagi anak di bawah umur, dan pembelajaran gerakan pengaturan lalu lintas.

Ps. Kanit Turjawali, Ipda Renaldy, menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai upaya Sat Lantas Polresta Palu dalam melakukan pembinaan tertib berlalu lintas di kalangan anak-anak, mulai TK, SD, hingga SLTA.

"Hari ini saya ditugaskan untuk menjadi Inspektur Upacara (IRUP) di SDN 25 Palu, dan semoga dengan adanya pembinaan aturan berlalulintas kepada anak SD ini dapat memberikan pemahaman tertib berlalu lintas sejak dini kepada pelajar Sekolah Dasar," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanasius Franata SIK, kepada Jurnalis Metrosulawesi, Senin, 9 September 2024, menjelaskan bahwa dalam kegiatan Police goes to School tersebut, personel Satlantas Polresta Palu mengingatkan dan mengimbau para pelajar agar selalu mentaati peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan, dan menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan mengemudikan kendaraan bermotor menuju sekolah maupun kegiatan lain, karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan di jalan raya. Anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena belum memiliki SIM.

"Kami mengajak para pelajar serta mengimbau kepada guru ataupun orang tua siswa untuk selalu menggunakan kendaraan umum atau sarana transportasi yang lebih aman jika perlu bepergian ke sekolah maupun kegiatan berpindah tempat. Ini demi keamanan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Selain itu, sosialisasi juga mencakup pentingnya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat dibonceng. Hal ini sebagai langkah preventif untuk melindungi kepala pelajar ketika berada di atas kendaraan bermotor.

Selain itu, AKP Kanisius juga mengatakan, pihaknya juga mengedukasi kepada para pelajar tentang cara menyebrang jalan yang aman, dengan tujuan untuk menekan angka fatalitas korban laka lantas. Pemahaman tentang aturan keselamatan lalu lintas diharapkan dapat menjadi bagian dari kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam beraktivitas di jalan raya.

Pihaknya juga rutin menyampaikan kepada pihak sekolah, mauapun orang tua siswa, agar untuk selalu mengawasi dan mengingatkan kepada anak didik maupun anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur, atau belum memiliki SIM.

"Kepada Orang Tua, agar tidak mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, bila belum cukup umur. Menyayangi anak, bukan dengan mengizinkanya mengendarai kendaraan bermotor, bila belum cukup umur,* tegasnya.

"Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan komitmen Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta memberikan edukasi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib," tutupnya.

Reporter: Djunaedi 
Editor: Yusuf Bj

tengah 1