
Nisbah. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Sulteng telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilu 2024 Dengan Metode Rapat Umum Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Anggota DPD Provinsi Sulteng. Keputusan ini diumumkan saat Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di Aula KPU Sulteng, Jumat,19 Januari 2024.
"Kami telah menetapkan kampanye dengan metode rapat umum tanpa zonasi," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah.
Kata dia, dalam keputusan yang ditetapkan kategorisasi penentuan wilayah kampanye berbasis wilayah administrasi kabupaten/kota yang berjumlah 13 kabupaten kota se-Sulteng.
“Saat rapat sebelumnya, kita sempat mengusulkan kampanye berbasis zonasi wilayah geografis, tapi terjadi pro kontra sehingga kami berkonsultasi dengan KPU RI. KPU RI menyarankan lepaskan saja zonanya sehingga Sulawesi Tengah berbasis kepada wilayah administrasi kabupaten kota,” ucap Nisbah.

LEAVE A REPLY