Home Hukum & Kriminal Kapolda Sulteng: Penegakan Hukum Harus Independen

Kapolda Sulteng: Penegakan Hukum Harus Independen

278
0
Social Media Share
Kapolda Sulteng: Penegakan Hukum Harus Independen

FOTO BERSAMA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, saat foto bersama di acara pembukaan Rakernis Reskrim Polda Sulteng Tahun Angaran (T.A) 2024 di Convention Hall Swisbell Palu Hotel, Selasa, 20 Agustus 2024. (Foto: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, membuka pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulteng Tahun Angaran (T.A) 2024 di Convention Hall Swisbell Palu Hotel, Selasa, 20 Agustus 2024.

Acara ini turut dihadiri Kajati Sulteng diwakili Asisten Pengawasam, Kepala OJK Provinsi Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng, Wakapolda Sulteng, Pejabat Utama Polda Sulteng dan peserta rakernis.

“Menciptakan situasi yang aman dan kondusif bukan hanya dilakukan melalui upaya preemtif dan preventif semata, tetapi juga dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang represif untuk melayani masyarakat agar mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dari setiap persoalan yang dihadapi,” kata Kapolda Sulteng saat memberikan sambutan.

Oleh karena itu, kata Irjen Agus Nugroho, penegakan hukum harus independen, terbebas dari intervensi dan dapat menghindarkan diri dari kepentingan pribadi dan hawa nafsunya, serta mempunyai kepekaan moral dan hati nurani dalam penegakan hukum pidana.
 
“Saat ini, penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri masih  dihadapkan pada sentimen negatif di masyarakat, akibat terjadinya berbagai macam pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polri” ungkap Kapolda Sulteng.

Hal itu, lanjutnya, menjadi viral diberbagai medsos  maupun media elektronik sehingga berdampak pada penurunan citra penegakan hukum yang kemudian mendelegitimasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Juni 2024, nilai kepercayaan publik terhadap Polri sudah baik, yakni sebesar 84,9%, namun untuk kepercayaan publik dalam penegakkan hukum masih rendah yakni sebesar 63,2%,” jelas Kapolda Sulteng.

Hal itu sebut Irjen Agus Nugroho, terjadi karena adanya perilaku penyidik yang menyimpang, dengan cara melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus, keberpihakan kepada tersangka atau korban, penyidik yang melakukan obstraction of justice, dan lain-lain. 

"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah, khususnya fungsi reskrim agar segera membangun transformasi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang positif, sehingga menjadi penyidik/penyidik pembantu yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang “Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan” tegasnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

tengah 1